Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: PSM Makassar
Kab/Kota: Parepare
Kasus: Narkoba
Enam Fraksi DPRD Parepare Sepakat Tetapkan Tiga Ranperda Inisiatif
Rakyatku.com Jenis Media: News
Suasana rapat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, Rabu (2/11/2022).
Tiga ranperda itu, yakni tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; penyelenggaraan ketahanan pangan; serta penyelenggaraan bangunan gedung.
RAKYATKU.COM, PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare segera mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif.
Tiga ranperda itu, yakni tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; penyelenggaraan ketahanan pangan; serta penyelenggaraan bangunan gedung.
Pembahasan ranperda sudah memasuki tahap pandangan akhir fraksi. Enam fraksi sepakat untuk menetapkan tiga ranperda inisiatif menjadi peraturan daerah (perda).
Baca Juga : DPRD Parepare Tawarkan Opsi Tarif Sewa Stadion GBH untuk PSM Makassar
"Ranperda terkait penyalahgunaan narkoba merupakan bentuk keprihatinan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial, ekonomi serta keamanan," ujar juru bicara Fraksi NasDem, Asmawati, Rabu (2/11/2022).
Begitu pula dengan ranperda penyelenggaraan bangunan gedung (PBG). Asmawati menjelaskan, kehadiran perda tersebut agar ke depan penyelenggaraan bangunan gedung bisa tertib.
"Baik secara administratif maupun secara teknis agar terwujud bangunan gedung yang fungsional. Kemudian menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna serta selaras dengan lingkungannya," jelas Ketua Garnita Malahayati NasDem Parepare itu.
Baca Juga : Andi Nurhatina Tipu, Sosok Politisi yang Gemar Bersedekah Diam-Diam Itu Telah Pergi
Sementara, Sekretaris Fraksi Gerindra, Kamaluddin Kadir, berharap ranperda penyelenggaraan ketahanan pangan dapat membantu meningkatkan perekonomian petani-petani lokal.
"Serta pemerintah daerah dapat memperhatikan aspek ketahanan pangan yang diatur, seperti pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan menangulangi kerawanan pangan dan keadaan darurat dengan tetap memperhatikan mutu dan kualitas. Ke depan tidak terjadi hal-hal yang berdampak negatif," terangnya.
Penulis : Hasrul Nawir
Sentimen: positif (66.3%)