Sentimen
Negatif (96%)
3 Nov 2022 : 11.55
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel, KPK Sita Sejumlah Dokumen Keuangan

3 Nov 2022 : 18.55 Views 1

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel, KPK Sita Sejumlah Dokumen Keuangan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen keuangan dari penggeledahan di rumah pribadi Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Ina Kartika Sari di Kota Makassar.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel.

"Pada hari Rabu (2/11), tim penyidik KPK telah selesai menggeledah kediaman pribadi yang berada di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/11).

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel.

"Analisis dan penyitaan atas bukti-bukti dimaksud segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ina sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/10).

Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut soal hasil laporan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulsel yang dikelola oleh sekretariat dewan.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai pemberi suap adalah mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER).

Sementara itu, selaku penerima suap ialah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Kepala Subauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS), danYohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Sulsel.

Berikutnya Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Dalam konstruksi perkara, pada tahun 2020, BPK Perwakilan Sulsel memiliki salah satu agenda pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020. Salah satu entitas yang menjadi objek pemeriksaan adalah Dinas PUTR Pemprov Sulsel.

Selanjutnya, BPK Perwakilan Sulsel membentuk tim pemeriksa, yang salah satunya beranggotakan YBHM, dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.

Dalam pemeriksaan laporan keuangan, ER aktif berkoordinasi dengan GG yang dianggap berpengalaman dalam mengondisikan temuan jenis pemeriksaan, termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.

GG lantas menyampaikan keinginan ER tersebut pada YBHM, selanjutnya YBHM diduga bersedia memenuhi keinginan ER dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah "dana partisipasi".

Untuk memenuhi permintaan YBHM, KPK menduga ER sempat meminta saran kepada WIW dan GG terkait dengan sumber uang dan masukan dari WIW dan GG, yaitu dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek pada tahun anggaran 2020.

Besaran "dana partisipasi" yang dimintakan itu diduga 1 persen dari nilai proyek. Dari keseluruhan "dana partisipasi" yang terkumpul, nantinya ER akan mendapatkan 10 persen.

Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW, dan GG sekitar Rp2,8 miliar, sedangkan AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK perwakilan. ER juga mendapatkan jatah sekitar Rp324 juta.

KPK juga masih mendalami terkait dengan dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.

Baca Juga :

KPK Akan Periksa Lukas Enembe di Papua

Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengatakan menghargai prosedur penanganan perkara, meski rumah pribadinya telah digeledah tim penyidik KPK terkait pengembangan dugaan kasus korupsi suap pemeriksaan laporan keuangan pemerintah provinsi.

"Memang benar, pagi tadi telah dilakukan penggeledahan oleh KPK di rumah pribadi saya," kata Andi Ina melalui siaran persnya diterima di Makassar, Rabu (2/11).

Penggeledahan rumah pribadi Ketua DPRD Sulsel di Jalan Pelita Raya, Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Makassar berkaitan pengembangan kasus dugaan korupsi penyuapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun 2020 yang ikut menjerat oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel.

"Kami menghargai dan mengikuti bagaimana mekanismenya, karena itu adalah bagian dari prosedur yang telah ditentukan KPK. Demikian, terima kasih atas segala perhatian teman-teman pers," kata Ketua Karang Taruna Sulsel ini menekankan.

Sebelumnya, sejumlah pimpinan DPRD Provinsi Sulsel telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi penyuapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020. KPK bahkan telah menetapkan beberapa oknum pegawai BPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :

Memalukan! Rektor Perguruan Tinggi Negeri di Lampung Ditangkap KPK


Redaktur : Lili Lestari

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (96.2%)