Sentimen
Negatif (99%)
3 Nov 2022 : 07.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Deliserdang

Kasus: Narkoba

Tangkap Tiga Tersangka Pengedar, Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 42 Kg Sabu

3 Nov 2022 : 07.16 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Tangkap Tiga Tersangka Pengedar, Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 42 Kg Sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Satres Narkoba Polrestabes) Medan membongkar penyelundupan 42 kilogram (Kg) sabu-sabu yang melibatkan tiga tersangka di dua lokasi terpisah.

Kapolretabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Wakapolrestabes, AKBP Yudhi Hery Setiawan, dan Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpuang mengatakan, tiga tersangka yang berhasil diamankan yakni berinsial SMS (36) warga Jalan H Adam Malik Medan, ZU (26) warga Bandar Klippa, Percut Seituan, dan IS (42) warga Desa Kolam, Percut Seituan, Deliserdang.

“Sebelumnya petugas membuntuti mini bus yang ditumpangi tersangka melintas di Jalinsum, Medan-Tebingtinggi, pada Selasa (25/10) lalu, pukul 19.00 WIB. Mengetahui kendaraannya diintai, pelaku mencoba menancap gas, sehingga petugas melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikannya,” ujar Valentino di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/11).

Dikatakannya, petugas dengan sigap mengamankan seorang sopir, berinsial SMS (36) warga Jalan H Adam Malik Medan. Setelah digeledah, ditemukan 20 bungkusan sabu-sabu seberat 20 Kg.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan 7 bungkus di rumahnya. Malam itu juga petugas menyita barang bukti dari rumah pelaku. Pelaku mengaku mendapatkan narkoba dari pria asal Tanjungbalai,” ungkapnya.

Valentino menambahkan, di lokasi terpisah, pada Senin (31/10) pukul 15.00 WIB, tim Satresnarkoba menangka dua pria berinsial IS (42) dan ZU (26) yang membawa tas berwarna hitam, di Jalan Selamat ketaren, Desa Medan Estate, Percut Seituan.

Setelah kedua pelaku diamankan, lanjutnya, petugas menggeledah tas berisi 16 bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh china. Tersangka IS (42) mengaku sabu-sabu tersebut milik tersangka ZU (26).

“Tersangka IS mengaku sebagai kurir tersangka ZU dengan upah Rp8 juta. Sedangka tersangka ZU mengaku disuruh pria berinsial WL (buron) dengan dijanjikan imbalan Rp30 juta,” pungkasnya. (dwi/azw)

Sentimen: negatif (99.8%)