Sentimen
Negatif (100%)
3 Nov 2022 : 07.01
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kasus: kecelakaan

Denda Tilang Naik 10 Kali Lipat? Cek Jenis Pelanggaran dan Besaran Lengkapnya

3 Nov 2022 : 14.01 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Denda Tilang Naik 10 Kali Lipat? Cek Jenis Pelanggaran dan Besaran Lengkapnya

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Benarkah denda tilang naik 10 kali lipat? cek jenis pelanggaran dan besaran lengkapnya di sini.

Berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan juga besaran denda tilang akan diulas lengkap melalui artikel berikut ini.

Pengendara sepeda motor dan mobil akan dikenai denda tilang jika tidak berhati-hati serta diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: 6 Denda Tilang Pelanggaran Pengendara Ini Nggak Main-Main, Dianggap Sepele dan Kerap Dilakukan!

Adapun pelanggar lalu lintas yang menyangkal kesalahan akan di sidang pada hari yang telah ditentukan dan dikenai denda tilang.

Aturan ini berlaku sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas.

Dalam Pasal 7 ayat (4) dijelaskan "Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga."

Untuk besaran denda tilang ini bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan, seperti tidak memiliki SIM, STNK, helm tidak ber-SNI, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Catat! Ternyata Ini Perbedaan Slip Merah dan Biru saat Anda Ditilang

Terbaru, besaran denda tilang diklaim semakin berat, yakni naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut daftar denda tilang yang diduga naik 10 kali lipat sesuai jenis pelanggaran:

1. Motor Tidak Menyalakan Lampu Utama di Siang Hari

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari di Jalan, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2).

Baca Juga: Sidang Tilang Motor Bayar Berapa? Ini Besaran dan Tata Cara Pembayaran Terbaru 2022

2. Belok Tanpa Lampu Sein

Jika tidak memberi isyarat lampu sein saat ingin berbelok, maka akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

3. Tidak Bawa SIM/Tidak Dapat Menunjukkan SIM

Pengendara sepeda motor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat sidak, maka akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda tilang Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

Baca Juga: Terbaru, Berikut Ini Cara Membayar E-Tilang Secara Online 2022

4. Motor Tidak Memenuhi Syarat Teknis (spion, lampu utama, lampu rem, dll)

Detail persyaratan teknis dan laik jalan yaitu seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot.

Sanksinya ialah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda tilang maksimal Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

5. Tidak Menyalakan Lampu Utama

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Larang Tilang Manual, Berikut Biaya Denda Pelanggaran Tilang Elektronik atau ETLE

Bagi pengendara bermotor yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu maka akan dikurung paling lama 1 (satu) bulan.

Selain itu pelanggar juga dapat dikenai denda tilang maksimal Rp250 ribu sesuai dalam Pasal 107 ayat (1) dan (Pasal 293 ayat 1).

6. Tak Pakai Sabuk Pengaman

Denda tilang maksimal Rp 250 ribu (Pasal 289) atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan.

7. Helm Tidak SNI

Pengendara akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda tilang Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

8. Tidak Ada Perlengkapan Pengaman

Pengendara mobil yang melanggar hal tersebut akan dikenai denda tilang maksimal Rp 250 ribu (Pasal 278).

Contoh perlengkapan yang dimaksud, ialah berupa pembuka roda, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

9. Tak Ada SIM

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal 4 bulan atau denda tilang Rp 1 juta (Pasal 281).

10. Tidak Memasang Plat Nomor Kendaraan

Untuk pelanggaran ini dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda tilang sebesar Rp 500 ribu (Pasal 280).

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Larang Tilang Manual, Berikut Biaya Denda Pelanggaran Tilang Elektronik atau ETLE

11. Mobil Tidak Memenuhi Syarat Teknis (spion, lampu utama, klakson, dll)

Sama halnya dengan sanksi tidak memasang plat, pelanggaran ini dapat dikenai denda tilang maksimal Rp500 ribu dan dipidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 285 ayat 2).

Persyaratan teknis yang dimaksud seperti adanya spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, dan bumper.

12. Melanggar Rambu Lalu Lintas

Bagi pelanggar rambu lalu lintas maka akan dipidana dengan maksimal pidana kurungan 2 bulan atau denda tilang Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

13. Melanggar Batas Kecepatan: Ngebut hingga Jalan Kepelanan

Setiap pengendara yang melanggar batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dikenai denda tilang Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5) atau dipidana paling lama 2 bulan.

14. Tidak ada STNK

Sejalan dengan poin 13, pengendara yang tidak memiliki STNK akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1).

Terkait pembayaran denda tilang sendiri dapat dilakukan melalui setor tunai ke teller Bank BRI, ATM, mesin EDC atau langsung datang ke Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah.***

 

Sumber : NTMC Polri
Author : Amalia Rahma Laila Zulfikar

Sentimen: negatif (100%)