Sentimen
Netral (87%)
3 Nov 2022 : 06.56
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Jember

Kab/Kota: Jember

Kasus: korupsi

Kapal Kami Lengkap untuk Berantas Korupsi

3 Nov 2022 : 13.56 Views 1

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Kapal Kami Lengkap untuk Berantas Korupsi

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan bahwa pelantikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjadi pelengkap organisasi untuk memberantas korupsi di Tanah Air.

“Tentu kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini bapak Presiden (Jokowi) dan DPR yang pada akhirnya lima pimpinan KPK menjadi lengkap untuk menjadi nakhoda kapal dalam menyelamatkan Indonesia dari praktik korupsi,” katanya di Istana Kepresidenan, Jumat (28/10/2022).

Lebih lanjut, Firli mengaku bahagia karena dapat bertemu kawan yang melalui tahap seleksi bersama untuk mengisi kursi KPK. 

“Pak Johanis Tanak ini teman seleksi satu sindikat, kami masuk 20 besar, sama-sama FNP, tetapi waktu itu beliau belum beruntung. Alhamdulillah hari ini bisa bergabung dengan kami dan lima pimpinan ini komposisinya akan saling menguatkan,” katanya.

Firli pun menilai sinergi kolaborasi dari lima pimpinan KPK akan makin meningkat. Alasannya adalah dalam komposisi terdapat dirinya yang berlatar belakang Polri dan Johanis Tanak dari Kejaksaan.

Firli meyakini Johanis banyak memahami bagaimana konstruksi suatu perkara yang dibawa dan bisa dihadirkan di peradilan.

“Ketiga, kami punya auditor pak Alexander Marwata, auditor sekaligus hakim tipiokor adhoc. Keempat Nurul Gufron, latar belakang beliau adalah disiplin ilmu hukum pidana. Pernah jadi dekan FH Universitas Jember. Terakhir ada Pak Nawawi. Tinggal kita pastikan apakah perkara konstruksi pasal yang kami hadirkan ini bisa menimbulkan keyakinan pada hakim untuk memutus suatu perkara. Doakan. Kami agar kami bisa bekerja membersihkan negeri ini dari praktik korupsi,” pungkas Firli.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan komitmennya untuk menjalankan tugas tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kalau kami mengatakan melaksnakan peraturan perundang-undangan) yang berlaku, tentunya tidak akan melakukan hal yg tidak diinginkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Masuk / Daftar

Sentimen: netral (87.7%)