Sentimen
Negatif (99%)
3 Nov 2022 : 06.42
Informasi Tambahan

Kasus: kebakaran, kecelakaan

Tokoh Terkait

Kapten Kapal Cantika Express 77 Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

3 Nov 2022 : 06.42 Views 1

Infosurabaya.id Infosurabaya.id Jenis Media: News

Kapten Kapal Cantika Express 77 Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Kapten Kapal Cantika Express 77 berinisial ED tersangka kasus kebakaran kapal yang mengakibatkan puluhan korban jiwa, dijerat dengan pasal berlapis dan terancam pidana penjara selama 10 tahun.

“Tersangka diancam pidana penjara 10 tahun,” kata Kombes Pol Patar Silalahi Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Direskrimum Polda NTT), Rabu (2/11/2022) dilansir Antara.

Ia menyampaikan hal itu berkaitan perkembangan kasus kebakaran kapal cepat Cantika Express 77, yang mengakibatkan sebanyak 20 orang penumpang meninggal dunia dan sedikitnya 16 orang penumpang lainnya masih dinyatakan hilang.

Patar menjelaskan, tersangka ED dijerat sejumlah pasal, yakni pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan atau pasal 359 jo pasal 55 ayat 1 ke-1e jo pasal 56 KUHP.

Dirreskrimum Polda NTT itu mengatakan, bahwa tersangka saat ini sudah ditahan di Ruang Tahti Polda NTT selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan.

“Kita berharap berkas perkaranya segera dirampungkan sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus kebakaran kapal cepat itu, di antaranya pemilik kapal, syahbandar dan anak buah kapal, serta beberapa penumpang kapal yang turut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.

“Ada kurang lebih 20 orang saksi sudah diperiksa, termasuk kapten kapal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Patar.

Proses penetapan tersangka kasus kebakaran kapal cepat itu terbilang cukup cepa, karena hanya dalam kurun waktu satu pekan sejak terjadinya peristiwa itu, yakni pada Senin (24/11/2022) pekan lalu.

Sementara itu, t​​im Pencarian dan Penyelamatan (Search And Rescue/SAR) gabungan secara resmi menghentikan operasi pencarian 17 orang penumpang lainnya yang hilang di Perairan Naikliu Kabupaten Kupang NTT itu.

“Setelah 10 hari melakukan operasi pencarian terhadap 17 penumpang yang dilaporkan hilang itu, hasilnya tetap nihil sehingga sesuai hasil rapat koordinasi, maka operasi SAR resmi ditutup,” kata I Putu Sudayana Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Kupang, Rabu.

Sambil menangis, Putu Sudayana menyampaikan permohonan maaf kepada para keluarga korban yang hadir dalam kegiatan itu karena belum bisa menemukan 17 penumpang itu tersebut.

Ia mengatakan, Basarnas Kupang bersama potensi SAR dari unsur TNI/Polri serta BPBD dan KSOP Kupang serta Bakamla maupun para nelayan sudah sangat optimal dalam melakukan pencarian selama 10 hari.

Namun, meski sudah mengerahkan semua tim dan fasilitas yang dimiliki Basarnas untuk mencari para korban, namun hingga hari Rabu siang, hasilnya masih nihil belum ada tanda-tanda korban ditemukan.

“Kami mohon maaf kepada para keluarga korban karena belum bisa menemukan 17 penumpang yang masih dinyatakan hilang itu,” kata I Putu Sudayana sambil menangis. (ant/bil/ipg)

Sentimen: negatif (99.9%)