Sentimen
Negatif (98%)
3 Nov 2022 : 06.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait

DPR Ingatkan Ancaman Penjara 10 Tahun bagi Produsen Farmasi yang Lalai

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

3 Nov 2022 : 06.40
DPR Ingatkan Ancaman Penjara 10 Tahun bagi Produsen Farmasi yang Lalai

JawaPos.com – Ketua Komisi IX DPR RI, Felly E. Runtuwene mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan farmasi terkait adanya sanksi pidana dan denda atas kelalaian yang menyebabkan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak. Menurut Felly, jika terbukti, maka produsen farmasi akan dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Kami mengingatkan jika ada pelanggaran terhadap keamanan sediaan farmasi, berdasarkan Pasal 188 Jo Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedar farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan, dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata Felly saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11).

Dia menegaskan, perusahaan farmasi tidak boleh memperdagangkan barang yang tidak memenuhi syarat atau standard yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian material dan immaterial, atas kerugian yang terjadi, bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” ucap Felly.

Felly juga mengatakan, Komisi IX DPR RI prihatin dengan kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian atas ratusan anak di Indonesia. Dia mengakui, bahwa masyarakat banyak yang cemas atas berbagai informasi yang beredar tentang penyebab kasus ini di mana secara resmi pemerintah menyatakan ada keterkaitan dengan produk obat sirup.

“Untuk itu, tentunya menjadi kewajiban kami Komisi IX, memprioritaskan pembahasan kasus ini ketika masa persidangan dimulai dgn mengagendakan pertemuan dengan Menkes, Kepala BPOM, IDAI, Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia, serta International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG),” ungkap Felly.

Felly juga menegaskan, tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang kemudian dijabarkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menurutnya, dalam Pasal 98 UU Kesehatan secara khusus menyatakan pemerintah berkewajiban membina, mengatur, mengendalikan dan mengawasi pengadaan, penyimpanan, promosi, dan pengedaran sediaan farmasi.

“Untuk itu, hari ini kami ingin mendengar penjelasan Menkes dan Kepala BPOM atas pelaksanaan pasal ini,” pungkas Felly.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (98.8%)