Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: serangan siber
Bawaslu Awasi Potensi Penyalahgunaan Wewenang Menteri yang Maju di Pilpres 2024
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Menteri tak perlu mengundurkan diri jika ingin maju dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 mendatang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pun akan mengawasi ketat menteri yang maju.
Pernyataan ini merupakan respons atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan menteri nyapres tanpa harus mundur dari jabatannya.
Baca Juga:
Pj DKI 1 Berikan Dana Hibah Rp 206 Miliar kepada Bawaslu DKI
"Khususnya terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan maupun dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas negara," kata Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan, Rabu (2/11).
Lolly menegaskan, jika dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme penanganan pelanggaran administratif pemilu.
Hal sama akan dilakukan pula terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan publik, sepanjang memenuhi alat bukti.
"Dalam setiap tahapan yang melibatkan para peserta tersebut (menteri yang nyapres), Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat," ujar Lolly.
Baca Juga:
Bawaslu Dorong Pembentukan Satgas Tangkal Serangan Siber
Lolly mengungkap penanganan yang akan dilkukan Bawaslu RI apabila dalam pengawasan terhadap menteri yang nyapres ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang.
"Jika terdapat laporan, maupun hasil pengawasan yang memenuhi alat bukti, Bawaslu akan menindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran administratif pemilu," tutup Lolly.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak harus mundur dari jabatannya saat ingin mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden. (Knu)
Baca Juga:
Partai PRIMA akan Gugat KPU ke Bawaslu
Sentimen: negatif (93.9%)