Sentimen
Negatif (99%)
3 Nov 2022 : 03.17

BPOM Blak-Blakan Soal Penyebab Lolosnya Bahan Baku Farmasi Perusak Ginjal Masuk Indonesia

3 Nov 2022 : 10.17 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

BPOM Blak-Blakan Soal Penyebab Lolosnya Bahan Baku Farmasi Perusak Ginjal Masuk Indonesia

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Rabu 02-11-2022,14:40 WIB

Kepala BPOM RI Penny K Lukito (tengah) didampingi Deputi Bidang Penindakan Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto (kanan) dalam gelar perkara dugaan pencemaran obat sirop di PT Yarindo --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Terungkap penyebab lolosnya bahan baku farmasi perusak ginjal masuk Indonesia.

Ternyata bahan baku farmasi yang mengadung senyawa berbahaya emicu gagal ginjal akut tersebut melalui mekanisme non-larangan dan pembatasan. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito saat rapat Rapat Kerja Komisi IX DPR, Rabu, 2 November 2022.

BACA JUGA:Kemenkes: Jumlah Pasien Gagal Ginjal Akut yang Sembuh Terus Bertambah

BACA JUGA:Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, PT Afi Farma dan Pemasok Bahan Baku Obat Sirup Diperiksa Bareskrim Polri

BACA JUGA:Bakal Ada Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Inikah Calonnya?

Dikatakannya ada celah yang dimanfaatkan untuk mendistribusikan produk senyawa kimia perusak ginjal masuk ke pasar farmasi di Indonesia.

"Gap yang sudah kami ditemukan bahwa bahan baku yang digunakan industri farmasi masuk ke Indonesia tidak melalui pengawasan BPOM," katanya.

Bahan baku perusak ginjal yang dimaksud bernama Propilen Glikol (PG) maupun Polietilena Glikol (PEG) sebagai senyawa pelarut yang umum digunakan dalam industri pangan, kosmetik, tekstil dan farmasi.

BACA JUGA:Waspada, 7 Paracetamol Drop dan Sirup Produksi PT Afi Farma Pemicu Gagal Ginjal

BACA JUGA:Bareskrim Gelar Perkara Gagal Ginjal Akut untuk Menentukan Kasus Memenuhi Unsur Pidana

Dijelaskan Penny, khusus produk PG dan PEG bagi kebutuhan farmasi, wajib memenuhi standar baku mutu untuk memperoleh status pharmaceutical grade. Salah satu indikatornya adalah ketentuan ambang batas aman maksimal 0,1 mg/ml.

Ketentuan lainnya adalah keharusan produsen bahan baku obat mengantongi sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dari BPOM RI.

Dijelaskannya, bahan baku obat pharmaceutical grade memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan industrial grade.

Sumber:

Sentimen: negatif (99.8%)