Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Kab/Kota: Tangerang, Kelapa Dua, Serang
Kasus: korupsi
Terdakwa Korupsi Samsat Banten Ubah Pajak Fortuner Rp 60 Jadi 6 Juta
Detik.com Jenis Media: News
Salah satu terdakwa kasus korupsi penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Tangerang mengubah notice atau bukti pembayaran biaya pajak mobil Fortuner dari Rp 60 juta menjadi hanya Rp 6 juta. Sehingga terdakwa mendapat uang sampai dengan Rp 100 juta per hari.
Di sidang dengan saksi Mila Rahmawati dari teller bank Banten, bukti notice itu ditunjukan di muka persidangan. Ada notice pajak mobil baru jenis Fortuner milik seseorang bernama Robi yang pada setoran awal ke teller Rp 60,5 juta kemudian diubah jadi hanya Rp 6 juta.
"Ini notice (perubahan) yang dikasih Bagza (terdakwa). Jadi selisih dari notice pertama (uangnya) dikasih ke Bagza," kata saksi Mila saat ditunjukkan bukti notice oleh JPU Subardi di muka persidangan, Rabu (2/11/2022).
Padahal, bukti bayar di notice pertama itu sudah memiliki paraf dari korektor petugas Samsat Kelapa Dua. Namun karena ada notice baru di bukti bayar itu, maka teller katanya hanya menuruti saja ke terdakwa.
"Langsung dikasih cash ke Bagza," ujar saksi.
Saksi mengatakan, biasanya terdakwa datang ke teller bank Banten di Samsat sebelum pukul 15.00 WIB atau sebelum waktu setoran teller ke rekening kas umum daerah atau RKUD. Proses penyetoran itu katanya disebut dengan posting.
"Nunggu jam 3, karena tutup layanan jam 3," ujarnya.
Hakim Ibnu Anwarudin juga sempat bertanya menanyakan ke saksi bagaimana terdakwa bisa mudah meminta merubah nilai pajak bahkan bahkan selama setahun bahkan setiap hari.
"Ini setiap hari, kendaraannya kendaraan baru?," tanya hakim.
"Ada selangnya, rata-ratu satu hari tiga notice, dua sampai tiga, nilainya Rp 30 sampai Rp 100 juta setiap kendaraan," jawab saksi.
Terdakwa katanya sempat menjawab bahwa kelebihan pembayaran wajib pajak itu akan dibayarkan ke kas daerah. Petugas teller juga tidak pernah melaporkan ini ke pimpinan di Bank Banten.
"Saya sempat tanyakan ini buat apa, jawabannya ini buat disetorkan ke Kasda sendiri," ujarnya.
Teller di Bank Banten katanya juga sudah dikondisikan oleh terdakwa. Katanya, jika ada perubahan pada notice bukti pembayaran maka itu harus diserahkan ke terdakwa Bagza.
"Itu kan saya sudah dikondisikan, kalau ada perubahan setor ke saya, ke Bagza.Jadi prosesnya Bagza ini bawa notice perubahan, di situ kan nominalnya diinstruksikan ada selisih lebihnya, selsih lebihnya dikasihkan ke Bagza," pungkasnya.
Saksi Mila dihadrikan dalam perkara penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten. Terdakwa dalam kasus ini adalah Zulfikar sebagai Kasi Penetapan dan Penagihan, Achmad Pridasya dari bagian pengadministasian, M Bagza Ilham sebagai honorer dan Budiyono sebagai pembuat aplikasi Samsat.
(bri/aik)Sentimen: positif (40%)