Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Labuan Bajo
Tokoh Terkait
Awas Pasal Zina! Check-in Hotel Belum Nikah Bisa Dipenjara
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini pengusaha berontak. Pasalnya, Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) memuat pasal tentang perzinaan.
Tak main-main, sanksi dikenakan pasal perzinaan ini adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta.
Dalam draft RUU KUHP yang dikutip CNBC Indonesia dari situs bphn.go.id, pada bagian keempat, pasal 415 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda".
Memang, dalam butir (2) disebutkan, "tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan".
Pada pasal 416 juga tertulis, "setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.
Sontak, pengusaha berteriak protes. Meski memahami dasar moral munculnya pasal itu, pengusaha menilai, negara melalui RUU KUHP tak seharusnya mengurusi masalah privat.
Hal ini dikhawatirkan akan jadi momok menakutkan bagi industri pariwisata dan perhotelan di Tanah Air.
Sebab, bisa berdampak pada menurunnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia secara drastis. Dan bakal berpindah wisata ke negara lain seperti ke Singapura, Thailand, Malaysia, ataupun Vietnam.
"Kita lagi minta waktu ketemu dengan DPR, tapi kita dahulukan dengan press conference saja. Suratnya pengajuan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) diajukan hari ini," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dikutip Kamis, (27/10/2022).
Sementara, beredar kabar, RKUHP ini akan difinalisasi pada bulan Desember ini dan masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.
"PHRI sudah menerima masukan. Ini menjadi kontraproduktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal," kata Hariyadi yang juga Ketua Umum Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Sementara itu, Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menambahkan, perzinaan adalah ranah privat yang seharusnya sudah bisa diatur berdasarkan hukum adat daerah masing-masing, norma agama, hingga norma moral.
Di sisi lain, imbuh dia, saat ini industri perhotelan masih mencoba bangkit akibat efek domino pandemi, okupansi hotel pun masih berkisar 40-50%.
"Sekali diundangkan kalau pasal perzinahan di Indonesia pasti nggak mau datang ke Indonesia. Bukan berarti kita nggak setuju tapi bagaimana dengan image dengan negara lain," kata Sutrisno.
[-]
-
Menhub Tawarkan Pengelolaan Bandara di Labuan Bajo Ke Asing
(dce/dce)
Sentimen: negatif (100%)