Sentimen
Negatif (99%)
3 Nov 2022 : 01.08
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kamaruddin Simanjuntak Ungkap 3 HP dan 1 Laptop Milik Brigadir J Masih Disembunyikan Polisi

3 Nov 2022 : 08.08 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Kamaruddin Simanjuntak Ungkap 3 HP dan 1 Laptop Milik Brigadir J Masih Disembunyikan Polisi

AYOBANDUNG.COM -- Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir J membongkar bahwa beberapa barang bukti seperti handphone dan laptop milik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga kini masih raib.

Usai sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar Selasa, 1 November 2022 lalu, Kamaruddin mengatakan hal tersebut pada awak media.

Yang menarik, Kamaruddin Simanjuntak membawa satu koper bukti di ruang persidangan kemarin.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Sidang Ferdy Sambo dan Orang Tua Brigadir J Perang antara Gelap dan Terang

Termasuk membawa sandal milik Brigadir J yang masih terdapat bercak darah.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, sejak awal pihak kepolisian berpihak pada terdakwa Ferdy Sambo.

Bahkan pihak kepolisian menyembunyikan barang bukti pembunuhan tersebut.

"Sejak awal penyidik kepolisian berpihak pada Ferdy Sambo ketika kita tanya barang bukti mana, sepatunya mana, baju semuanya di mana, mereka gak mau jawab," ungkap Kamaruddin seperti dikutip Ayobandung dari YouTube Insert Investigasi, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Kuat Maruf Pegang Tubuh Putri Candrawati Ketahuan Susi, Ibu Brigadir J: Siapanya Si Putri Kamu?

"Ternyata berdasar laporan intelijen sudah dikirim ke sungai bahar," lanjutnya.

Meski begitu ketika Kamaruddin memeriksa barang bukti milik korban, ia mengetahui bahwa beberapa barang penting milik Brigadir J masih hilang.

Barang tersebut di antaranya adalah 3 handphone dan 1 laptop milik korban.

"Sampai sekarang kan handphone-nya raib, 3 handphone dengan 4 nomor. Demikian juga dengan laptopnya merek Asus sampai sekarang kan gak nongol," kata Kamaruddin.

Baca Juga: Kuat Maruf Mengaku Tak Ada Niat Membunuh Brigadir J, hingga Bersumpah Sebut Nama Allah

Perang antara Hitam dan Putih

Seperti diberitakan, orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dengan sang istri Rosti Simanjuntak hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan tersebut.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akhirnya bisa berhadapan langsung dengan orang tua Brigadir J di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Menurut Kamaruddin Simanjuntak sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kali ini ibarat perang antara gelap dan terang.

Baca Juga: Dalih Ferdy Sambo, Tak Akui Tembak Brigadir J dan Sebut Tahu Perasaan Ayah Yosua: Perbuatan Anak Bapak

"Tidak ada pertemuan. Jadi, ini terkesan perang antar keluarga. Jadi, Ferdy Sambo dengan istrinya PC, kemudian Samuel Hutabarat dengan istrinya Rosti bertarung di ruang sidang itu," kata Kamaruddin setelah sidang, Selasa malam, dikutp dari YouTube Intens Investigasi.

Hal tersebut didasarkan pada pakaian yang dikenakan keluarga Brigadir J warna putih sementara baju yang dikenakan Sambo dan Putri berwarna hitam.

"Ini antara gelap dan terang. Kebetulan Samuel menggunakan baju terang warna putih, mereka (Sambo, red) menggunakan seragam yang gelap. Jadi, gelap dengan terang tidak bisa bersatu," ujar Kamaruddin.

"Jadi peperangan antara gelap dan terang," tegasnya.

Baca Juga: Permintaan Orang Tua Brigadir J di Persidangan, Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Diminta Bertobat

Sidang lanjutan yang digelar pada hari selasa tanggal 1 November 2022 tersebut menghadirkan 12 saksi yang berasal dari pihak Brigadir J.

Sidang lanjutan tersebut digelar setelah Ketua Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi dari tim penasehat hukum Ferdy Sambo.

Selaku terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J Ferdy sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo juga dinyatakan telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.***

Sentimen: negatif (99.9%)