Langkah Kapolri Permudah Pembuatan SIM Disebut Sesuai Kebutuhan
3 Nov 2022 : 02.49
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempermudah pembuatan surat izin mengemudi (SIM) didukung. Karena, memudahkan masyarakat.
"Saya acungi jempol dan sangat apresiasi sekali kebijakan kapolri ini karena ini salahsatu kebutuhan masyarakat yang selama ini tidak mudah mendapatkannya," kata Ketua Umum Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara Mardiansyah melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 November 2022.
Kebijakan Kapolri, kata dia, membuat masyarakat senang dan terbantu. Karena dengan mudah bisa mendapatkan SIM sebagai syarat mutlak berkendara.
Kapolri menginstruksikan kepolisian tak memberi jeda waktu bagi mereka yang gagal membuat SIM. Masyarakat dapat kembali mengulang pembuatan SIM di hari yang sama.
"Dengan kebijakan Kapolri ini, maka tentu membuat masyarakat senang dan terbantu," kata dia.
Mardiansyah menyebut kebijakan ini upaya Kapolri meraup kembali kepercayaan masyarakat. Citra kepolisian meredup setelah banyak kasus yang melibatkan internal kepolisian muncul ke permukaan.
"Tentu ini pun dalam upaya kapolri memperbaiki citra polri dan mengembalikan kepercayaan publik karena pembuatan SIM ini yang sering kali bermasalah dirasakan masyarakat," kata dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pembuatan SIM diberi dua kali kesempatan. Pemohon SIM harus menunggu sekitar dua pekan untuk melakukan uji ulang jika gagal.
"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi. Tadi saya dengar ada yang empat kali gagal," kata Listyo, Jumat, 28 Oktober 2022.
"Saya acungi jempol dan sangat apresiasi sekali kebijakan kapolri ini karena ini salahsatu kebutuhan masyarakat yang selama ini tidak mudah mendapatkannya," kata Ketua Umum Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara Mardiansyah melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 November 2022.
Kebijakan Kapolri, kata dia, membuat masyarakat senang dan terbantu. Karena dengan mudah bisa mendapatkan SIM sebagai syarat mutlak berkendara.
-?
- - - -Kapolri menginstruksikan kepolisian tak memberi jeda waktu bagi mereka yang gagal membuat SIM. Masyarakat dapat kembali mengulang pembuatan SIM di hari yang sama.
"Dengan kebijakan Kapolri ini, maka tentu membuat masyarakat senang dan terbantu," kata dia.
Mardiansyah menyebut kebijakan ini upaya Kapolri meraup kembali kepercayaan masyarakat. Citra kepolisian meredup setelah banyak kasus yang melibatkan internal kepolisian muncul ke permukaan.
"Tentu ini pun dalam upaya kapolri memperbaiki citra polri dan mengembalikan kepercayaan publik karena pembuatan SIM ini yang sering kali bermasalah dirasakan masyarakat," kata dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pembuatan SIM diberi dua kali kesempatan. Pemohon SIM harus menunggu sekitar dua pekan untuk melakukan uji ulang jika gagal.
"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi. Tadi saya dengar ada yang empat kali gagal," kata Listyo, Jumat, 28 Oktober 2022.
(ADN)
Sentimen: negatif (79.8%)