Sentimen
Positif (49%)
2 Nov 2022 : 19.00

MK Putuskan Menteri Tak Perlu Mundur Jika Maju di Pilpres, Said Didu Sindir Jokowi dan Adik Iparnya

3 Nov 2022 : 02.00 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

MK Putuskan Menteri Tak Perlu Mundur Jika Maju di Pilpres, Said Didu Sindir Jokowi dan Adik Iparnya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri tak perlu mundur jika ingin maju dalam pemilihan presiden.

MK mengabulkan sebagian permohonan terkait Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Amar putusan permohonan a quo atas perkara nomor 68/PUU-XX/2022 dibacakan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam Sidang Putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (31/10).

Pasal 170 ayat (1) yang disebut bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 oleh pemohon dibenarkan oleh hakim.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyindir Jokowi dan adik iparnya.

Dia menyinggung keputusan MK tersebut sesuai dengan keinginan Jokowi.

“Terima kasih ya Dek. Kerja Adek sudah sesuai keinginan kita. Salam buat keluarga di rumah,” ujar Said Didu.

Pria kelahiran Pinrang Sulawesi Selatan ini juga mengejek jika para menteri nantinya yang mau mencalonkan mesti menghubungi adik iparnya.

“Nanti Menteri yang mau maju akan kontak Adek sebelum minta izin. Sukses selalu ya Dek. Abaikan suara orang lain yang penting kita berhasil. Selamat bekerja ya Dek,” tandasnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Anggota Majelis Hakim Konstitusi , Arief Hidayat menegaskan, jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang menjadi bagian dari kekuasaan yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden.

“Demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri adalah yang dikecualikan apabila dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres, harus mendapat persetujuan atau izin cuti dari presiden,” jelas Arief Hidayat dalam persidangan.

Olehnya, presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota tak perlu mundur jika ingin mencalonkan sebagai capres ataupun cawapres. (selfi/fajar)

Sentimen: positif (49.2%)