Sentimen
Negatif (98%)
2 Nov 2022 : 14.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Bekasi

Kasus: HAM

Apotek dan Dokter Jangan Lagi Resepkan Obat Sirup

2 Nov 2022 : 21.01 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Apotek dan Dokter Jangan Lagi Resepkan Obat Sirup

Reporter: Rikhi Ferdian|

Editor: Gatot Wahyu|

Kamis 27-10-2022,18:50 WIB

Pemkot Tangerang melakukan sidak obat sirup di sejumlah apotek dan klinik-Rikhi Ferdian-fin.co.id

TANGERANG, FIN.CO.ID - Pemantauan dan monitoring terhadap peredaran obat cair atau sirup terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Sidak rutin dilakukan Pemkot Tangerang untuk menghentikan penjualan obat sirup penyebab gagal ginjal akut sesuai arahan Kementerian Kesehatan. 

BACA JUGA:Jangan Semua Lepas Tangan, Komnas HAM: Harus Ada yang Bertanggung Jawab Kasus Gagal Ginjal Akut

BACA JUGA:Kasus Baru Gagal Ginjal Akut Dilaporkan Menurun

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Belum Tahu Jumlah Anak Terpapar Gagal Ginjal Akut

Menindaklanjuti arahan Kemenkes dan juga Pemkot Tangerang, aparat Kecamatan Ciledug bersama petugas Puskesmas setempat serta Tiga Pilar Kelurahan Sudimara Barat melakukan sidak ke sejumlah apotek ataupun klinik, Kamis 27 Oktober 2022. 

"Kami melakukan monitoring terkait obat sirup sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan dan arahan dari Wali Kota Tangerang yang mengintruksikan seluruh jajaran terkait," kata Camat Ciledug, Marwan. 

Dari hasil sidak dilakukan di apotek, klinik dan layanan kesehatan seperti bidan, dia memastikan, obat-obatan yang sesuai surat edaran Kemenkes sudah ditarik dari peredaran.

BACA JUGA:Ada 6 Kasus Gagal Ginjal Akut Ditemukan di Kota Tangerang, Begini Langkah Dinkes

BACA JUGA:Enam Kasus Gagal Ginjal Akut Ditemukan di Kota Tangerang, Arief Perintahkan Lurah dan Camat Lakukan Ini

Seperti yang dilakukan oleh pegawai Klinik Bhakti Asih yang berlokasi di Jalan Raden Patah, menyampaikan bahwa sejak surat edaran keluar, selain menghentikan pemberian resep obat sirop kepada pasien, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi serta memberikan informasi tertulis di area klinik.

"Sesuai dengan surat edaran, kami melakukan penghentian obat yang sudah dilarang dan memisahkan obat-obatan yang sesuai dengan arahan untuk tidak diberikan kepada pasien," ungkap Bidan Sri Rahayu, Kepala Tata Usaha Klinik Bhakti Asih.

"Kami juga setiap pagi memberikan edukasi terkait dengan obat-obatan siroup yang dilarang," imbuhnya.

BACA JUGA:Kasus gagal Ginjal Akut Anak, Pemilik Apotek Sebut Tak Jual Lagi Obat Sirop yang Paling Laris

Sumber:

Sentimen: negatif (98.1%)