Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Arema FC
Event: kongres luar biasa
Kab/Kota: Malang, Kepanjen
Kasus: pembunuhan, penembakan
Geruduk Kejaksaan, Aremania Desak Penerapan Pasal Pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Aremania yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Arek Malang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Mereka mendesak agar Kejaksaan mengembalikan berkas kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim.
Ratusan pengunjuk rasa tersebut menuntut penambahan tersangka serta meminta penerapan Pasal 338 dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dalam kasus itu.
"Supaya ada penambahan tersangka baru, supaya ada penambahan pasal dengan pidana yang lebih berat, tidak hanya kelalaian tetapi pembunuhan berencana, Pasal 338 dan 340," kata Imam Hidayat, Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan di kantor Kejari Kota Malang, Senin (31/10).
Massa mendesak Kejari agar mengembalikan berkas dari penyidik dan tidak dengan mudah menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21.Mereka meminta agar dua poin, yakni penambahan tersangka dan Pasal 338 serta 340 KUHP masuk dalam berkas tuntutan, sebelum dinyatakan P21 atau lengkap.
"Kami merasa perlu mendesak untuk memberikan tekanan publik kepada Kejaksaan Tinggi melalui Kejaksaan Negeri yang ada di Malang Raya," tegasnya.
2 dari 3 halaman
Aksi Berlanjut ke Kejari Batu dan KepanjenImam menegaskan, aksi tersebut akan berlanjut ke Kejaksaan Negeri Batu dan Kejaksaan Negeri Kepanjen, karena lembaga tersebut dinilai sebagai representasi kelembagaan yang akan mengawal dalam persidangan sebagai JPU.
"Kami meminta dan menuntut untuk dikembalikan," tegasnya.
Kejaksaan Tinggi sedang meneliti berkas dari penyelidik Polda Jatim. Kejaksaan memiliki waktu 14 hari sebelum memutuskan berkas P21 atau P19 (tidak lengkap).
Imam juga menilai penerapan Pasal 349 KUHP dalam kasus tersebut tidak tepat. Karena kejadian yang menewaskan 135 jiwa itu dianggap hanya kelalaian yang menyebabkan orang mati.
"Karena petugas yang di lapangan saya lihat mereka menembakkan dalam keadaan sadar akan kemungkinan akibat yang ditimbulkan,. Dia menembakkan ke tribun bukan ke lapangan. Kalau sampai kejaksaan tinggi mem-P21-kan inilah matinya hukum di Indonesia. Kita harus bersikap menyuarakan keadilan," ungkapnya.
Massa berjanji akan terus bergerak dan menuntut hingga keadilan ditegakkan. Mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Demonstrasi diisi orasi Aremania secara bergantian. Aksi berlangsung secara damai dan membubarkan diri secara tertib.
3 dari 3 halaman
Tuntutan Diteruskan ke Kejati Jawa TimurSementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang berjanji akan menyampaikan tuntutan Aremania ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Kami akan sampaikan tuntutan tersebut kepada pimpinan. Tadi sudah dikirimkan melalui email dan sambungan telepon," kata Edy Winarko, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Saat ini tim dari Kejati Jawa Timur sedang melakukan penelitian berkas yang sudah disampaikan oleh penyidik Polda Jawa Timur. Kejati Jatim sendiri tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan terkait kasus tragedi Kanjuruhan. [yan]
Baca juga:
Sederet Tragedi Mengerikan di Dunia Selama Oktober 2022, Telan Ratusan Korban Jiwa
Kondisi 1 Korban Tragedi Kanjuruhan di ICU RSSA: Sadar Tapi Butuh Alat Bantu
Polisi Catat Total 93 Saksi Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan
Kongres Luar Biasa PSSI Dipercepat, Ternyata Ini Fakta di Baliknya
Juragan 99 Bantah Keputusan Mundur ada Kaitannya dengan Pemeriksaan di Polda Jatim
Gilang Juragan 99 Mundur dari Posisi Presiden Arema FC
Sentimen: negatif (100%)