Sentimen
Negatif (99%)
2 Nov 2022 : 13.03
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Terbaru, Berikut Ini Cara Membayar E-Tilang Secara Online 2022

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

2 Nov 2022 : 13.03
Terbaru, Berikut Ini Cara Membayar E-Tilang Secara Online 2022

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./22, 18 Oktober 2022, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar Korps Lalu Lintas (Korlantas) meniadakan tilang secara manual. Tindakan bagi pelanggar lalu lintas akan difokuskan pada tilang elektronik (E-Tilang).

E-Tilang bertujuan untuk membuat proses tilang lebih efisien. Sebab, proses tilang dapat dilakukan secara daring sehingga pelanggaran jenis apa pun akan diketahui dan tidak ada perselisihan antara polisi dan pelanggar lalu lintas. E-Tilang juga bertujuan untuk memperbaiki citra polisi karena dianggap dapat meminimalisir kegiatan pungli (pungutan liar).

Dengan berlakunya peraturan tersebut, perlu adanya informasi bagi masyarakat luas terkait cara pembayaran E-Tilang secara online 2022.

Mengutip dari etle.pmj.info berikut ini tahapan dan cara membaya E-Tilang secara online 2022.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Minta Putri Candrawathi Buka Masker Pamerkan Wajah, Tatapan Ferdy Sambo Tajam

Tahapan E-Tilang

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.

Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Baca Juga: Lesti Kejora Diisukan Hamil Anak Kedua? Ini Potret Kebersamaan Terbaru dengan Rizky Billar, Warganet : Bumil

Cara Membayar E-Tilang Secara Online 2022

1. Mobile Banking BRI

a. Login aplikasi BRI Mobile

b. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

d. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

e. Masukkan PIN

f. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran

g. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita


2. Internet Banking BRI

a. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)

b. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA

c. Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

e. Masukkan password dan mToken

f. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran

g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Larang Tilang Manual, Berikut Biaya Denda Pelanggaran Tilang Elektronik atau ETLE

Pembayaran juga dapat dilakukan melalui transfer dari ATM bank lain dengan cara sebagai berikut:

Masukkan kartu Debit dan PIN Anda Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

itulah beberapa cara untuk membayar E-Tilang secara online. Semoga bermanfaat. (Uswatun Khasanah)

Sentimen: negatif (99.2%)