Sentimen
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Ginjal Akut PT AFI Pharma ke Tahap Penyidikan
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihak Bareskrim meningkatkan status PT Afi Pharma terkait kasus gagal ginjal akut terhadap anak naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Hasil gelar perkara penyidik bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma,” kata Pipit kepada wartawan, Selasa (1/10/2022).
baca juga:Pipit menjelaskan, PT Afi Pharma diduga memproduksi obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.
“Sediaan farmasi jenis obat sirop merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM,” ujar dia.
Sementara itu, dua perusahaan lainnya masih dalam penyelidikan BPOM.
"Yang dua (perusahaan lainnya) agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan dua perusahaan yang memproduksi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop
Kedua zat itu diduga menjadi penyebab anak-anak meninggal karena gagal ginjal akut.
Dua korporasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan kedua perusahaan itu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar peraturan perundangan sebagaimana pasal 62 ayat 1 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.
Sentimen: positif (66.7%)