Sentimen
Positif (98%)
2 Nov 2022 : 08.48

Verfak Keanggotaan Tak Ketemu, Agar Hadir di Kantor Parpol

2 Nov 2022 : 08.48 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Verfak Keanggotaan Tak Ketemu, Agar Hadir di Kantor Parpol

Krjogja.com - KULONPROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo selama 11 hari yakni 19-29 Oktober telah menyelesaikan kunjungan ke tempat tinggal 1641 anggota partai politik (parpol) untuk memastian kebenaran dukungan mereka terhadap parpol. Sejumlah anggota dapat ditemui waktu kunjungan KPU ke tempat tinggal, akan tetapi juga terdapat sekitar 700-an anggota yang tidak dapat ditemui di tempat tinggal.

"Sebagian besar anggota parpol tidak dapat ditemui karena bekerja ataupun karena sudah pindah domilisi ke tempat lain," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kulonprogo Tri Mulatsih MA, Senin (31/10/2022).

Terkait dengan anggota yang tidak dapat ditemui maka KPU Kulonprogo berkoodinasi dengan petugas penghubung parpol untuk dapat menghadirkan anggota ke kantor parpol pada waktu dan hari yang telah disepakati untuk melakukan verifikasi kembali ke anggota, baik langsung atau melalui video call. "Menghadirkan di kantor parpol dapat dilakukan sampai dengan batas akhir pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual di tingkat kabupaten yaitu tanggal 4 November 2022," ucapnya.

Menurut Tri Mulatsih, KPU Kulonprogo dan petugas penghubung merencanakan akan menghadirkan anggota ke kantor parpol dalam 2 gelombang. Gelombang pertama Minggu dan Senin (30-31 Oktober) untuk 7 parpol dan Gelombang 2 Selasa dan Rabu (1 dan 2 November) juga untuk 7 parpol.
Pada kunjungan di hari Minggu ke-3 kantor parpol, kegiatan verifikasi faktual berjalan dengan lancar dengan didominasi anggota yang diverifikasi melalui video call.

Tri Mulatsih melihat minimnya anggota yang dihadirkan baik langsung atapun melalui video call di gelombang 1. "Parpol hendaknya dapat mengkoodinir semua anggota, sehingga semua dapat hadir baik secara langsung maupun melalui video call. Untuk itu disepakati akan diadakan gelombang 2 untuk verifikasi anggota yang tidak dapat ditemui," katanya sembari menambahkan kategori memenuhi syarat dalam verifikasi faktual adalah kesesuaian antara data yang bersangkutan dalam Sipol dengan dokumen KTP El dan KTA yang dimiliki anggota. (Wid)

Sentimen: positif (98.5%)