Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penembakan
Tokoh Terkait
Kuasa hukum Brigadir J bawa sandal berdarah sebagai barang bukti
Alinea.id Jenis Media: News
Kuasa hukum Brigadir Yosua atau Brigadir J membawa sandal berdarah milik Brigadir J untuk disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11). Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan keluarga Brigadir J sebagai saksi bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, sandal berdarah itu adalah barang bukti yang mereka dapatkan dari investigasinya sendiri. Apalagi selama ini penyidik tidak mau kooperatif dengan keluarga Brigadir J.
“Hari ini kami bawa BB (barang bukti) yang masih berdarah-darah. Jadi (BB dibawa) karena selama ini penyidik tidak mau kooperatif, kami tanya BB ini, mereka enggak mau. Akhirnya kami cari. (Sandal) ini yang dipakai almarhum saat pembantaian,” kata Kamaruddin kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Sandal itu adalah salah satu barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh Putri Candrawathi dengan mencucinya dan dikirim ke rumah Brigadir J. Penggunaan sandal itu oleh Brigadir terlihat di dalam rekaman CCTV.
“Jadi di 15.49 WIB, dia pakai sepatu. Di waktu yang sama yaitu 15.49, dia juga pakai sandal ini. Kemudian kami tanya, di mana sepatunya? Di mana sandal? Nah sepatunya dikirim ke Sungai Bahar, ini (sandal) juga dikirim, tetapi sudah dicuci. Nah yang masih berdarah di sepatunya enggak saya bawa, karena darahnya masih di situ. Jadi yang berdarah-darah dicuci dari atasnya, sedangkan bawahnya enggak dicuci, darahnya masih di sini,” ujar Kamaruddin.
Pada persidangan lalu, Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan, penembakan tidak hanya dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Bharada E, namun Putri Chandrawati turut menembak Brigadir J. Keterangan itu disampaikan Kamaruddin berdasarkan investigasi mandiri yang dilakukannya.
"Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer, bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10). Ia bersaksi bersama 11 orang lainnya.
Kamaruddin juga membeberkan sejumlah properti yang digunakan Brigadir J dibuang ke Sungai Bahar, Jambi. Sementara ketika penyidik ditanya soal alas kaki yang menjadi properti Brigadir J, justru menjawab tidak tahu.
Sentimen: negatif (76.2%)