Tips Menentukan Ukuran Helm yang Pas dengan Kepala, Jangan Salah Beli!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menentukan ukuran helm yang pas dengan kepala adalah hal yang harus dilakukan oleh pengendara sepeda motor agar perjalanan lebih aman dan nyaman.
Menentukan ukuran helm yang pas bisa menjadi faktor kenyamanan dalam berkendara terutama bagi yang sedang menempuh perjalanan jauh dengan menggunakan sepeda motor.
Menggunakan pelindung kepala wajib dilakukan dan menentukan ukuran helm menjadi keharusan sebab jika ukurannya terlalu sempit atau longgar, akan berakibat pada terganggunya kegiatan berkendara.
Di Indonesia, helm adalah perlengkapan wajib bagi pengendara sepeda motor seperti yang tercantum pada Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi:
(1) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi speda motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Baca Juga: Anya Geraldine Pamer Proses Jadi Mystique, Nyaris Telanjang Hanya Berbalut Cat
Bukan hanya pengendara, penumpang sepeda motor juga diwajibkan mengenakan perlengkapan tersebut sebagaimana yang tertulis di Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009:
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Bagi para pengendara sepeda motor yang tidak taat dalam urusan penggunaan helm akan dikenakan sanksi berupa hukuman pidana selama 1 bulan atau denda sebesar 250.000 rupiah. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada di Pasal 291 UU No. 22/2009.
Selain memilih helm yang berstandar nasional Indonesia, menentukan ukuran yang cocok dengan kepala masing-masing juga hal yang penting dilakukan. Bagaimana caranya? Simak penjelasannya di bawah ini!
Seperti yang diketahui bersama, helm memiliki ukuran yang berbeda-beda mulai dari S, M, L, XL, hingga XXL dan menyesuaikan dengan besar kecilnya kepala.
Cara mengukurnya adalah menghitung keliling kepala dengan menggunakan meteran yang biasa digunakan oleh penjahit yang dimulai dari dahi kemudian memutar sampai bertemu ke titik awal.
Bisa juga menggunakan tali atau benda apa pun yang cukup panjang dan lentur yang cara pakainya sama seperti meteran. Tali hasil dari pengukuran kemudian disamakan panjangnya pada penggaris.
Baca Juga: 7 Penjelasan Terkait Shalat Gerhana dan 13 Tata Cara Pelaksanaan Shalat Gerhana yang diajarkan Rasulullah SAW
Setelah menemukan lingkar kepala, langkah selanjutnya adalah menyamakan hasil pengukuran dengan besar kecilnya helm. Adapun ukuran-ukurannya seperti yang dilansir dari kanal YouTube JagoanHelm adalah:
• S: 55-56 cm.
• M: 57-58 cm.
• L: 59-60 cm.
• XL: 61-62 cm.
• XXL: 63-64 cm.
Menurut kanal tersebut, ukuran yang terlalu longgar akan menyebabkan kepala kita tidak akan terlindung dari benturan ketika terjadi kecelakaan.
"Dan jika terlalu sempit, sirkulasi darah di otak akan terhambat kemudian bisa menyebabkan pusing dan pengap," ujar pembawa acara di kanal YouTube tersebut.
Lantas bagaimana jika sudah telanjur membeli helm yang tidak sesuai dengan ukuran kepala? Simak penjelasan berikut!
Apa yang seharusnya dilakukan jika mengalami kasus salah ukuran helm? Pertanyaan tersebut juga muncul pada kanal Youtube tersebut dan kemudian dijawab oleh yang lain. Banyak yang menjawab dengan candaan namun ada juga yang serius, yaitu dengan menganti busa helm.
Nah, mengganti busa adalah solusi yang bisa dipakai jika tidak bisa menukar helm atau membeli yang baru karena busa tersebut juga memiliki besaran yang beragam.
Baca Juga: Pantaskah Membuat Pesta Halloween?
Demikian cara menentukan ukuran helm yang sesuai dengan kepala. Pilihlah pelindung kepala yang pas agar suasana berkendara lebih aman dan nyaman. (Fajri Ramdhan)
Sentimen: positif (66.6%)