Sentimen
Negatif (86%)
2 Nov 2022 : 04.31
Tokoh Terkait
Ikhsan Yosarie

Ikhsan Yosarie

Komcad bukan wajib militer, berikut penjelasannya

2 Nov 2022 : 11.31 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Komcad bukan wajib militer, berikut penjelasannya

Menurutnya, pertahanan negara yang bersifat semesta diselenggarakan berdasarkan kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. "Komcad adalah wadah yang menampung hak warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan negara di luar komponen utama."

Perang, baginya, juga harus diasumsikan selalu mungkin terjadi sehingga upaya pencegahan dan antisipasi atas ancaman mesti dilakukan pada masa damai. Langkah-langkah tersebut memerlukan pembangunan postur pertahanan ideal, yang bertumpu pada pemenuhan standar efek deterens, menuntut terwujudnya modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista), serta pengembangan dan pemanfaatan potensi SDN secara efektif dan efisien.

Di sisi lain, Fahmi menjelaskan, hukum militer berlaku bagi komcad kala yang bersangkutan mengikuti penyegaran dan dimobilisasi. Dengan demikian, perlu penyesuaian dan perubahan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer, termasuk berkaitan dengan hukum acara.

"MK telah memerintahkan agar pembuat UU segera melakukan perubahan. Perintah itu sebenarnya dapat dikatakan telah membuka jalan bagi berlanjutnya agenda reformasi peradilan militer yang lebih menyeluruh.

Dalam sidang putusan atas perkara nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin (31/10) siang, MK memutuskan menolak uji materi UU PSDN, termasuk soal komcad. Permohonan diajukan Imparsial, KontraS, Elsam, Public Virtue Research Institute, SETARA Institute, LBH Jakarta, PBHI, BEM UI, LBH Pers, Ikhsan Yosarie, Gustika Jusuf Hatta, dan Leon Alvinda Putra.

Ada beberapa pertimbangan hakim dalam menolak penghapusan komcad. Misalnya, sishankamrata merupakan bagian dari perjuangan rakyat mewujudkan kemerdekaan, pendaftaran bersifat sukarela, sebagai bentuk kesiapsiagaan negara jika ada ancaman, dan menimbulkan kekosongan hukum apabila dibatalkan.

"Oleh karenanya, dibutuhkan komponen cadangan yang siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, dalam persidangan.

Sentimen: negatif (86.5%)