Sentimen
Negatif (98%)
2 Nov 2022 : 02.48
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Akan Dipertemukan dengan Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo Bungkam Saat Tiba di PN Jaksel

2 Nov 2022 : 02.48 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Akan Dipertemukan dengan Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo Bungkam Saat Tiba di PN Jaksel

TERDAKWA Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11). Keduanya akan berhadapan dengan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang bersaksi di persidangan.

Pantauan di lapangan, Ferdy Sambo dan Putri kompak mengenakan kemeja bewarna hitam dengan rompi tahanan. Keduanya dikawal ketat oleh petugas.

Ferdy Sambo dan Putri juga tidak berbicara apapun. Keduanya langsung digiring masuk ke ruang tahanan PN Jaksel.

Baca juga: Ajudan Sambo Mengaku Disodorkan Draf BAP sudah Disertai Jawaban

Pada persidangan kali ini, orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, dijadwalkan menjadi saksi. Beberapa keluarga Brigadir J juga akan dihadirkan sebagai saksi.

Sidang akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB. Agenda itu merupakan sidang lanjutan setelah hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri.

Hakim menilai tidak ada kesalahan dalam dakwaan yang dibuat jaksa. Sehingga, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari kubu jaksa.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu, 2 Oktober 2022.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)

Sentimen: negatif (98.8%)