Kasus Pembunuhan Siswa Magang di PT GGI Sarolangun Terungkap
Antvklik.com Jenis Media: News
Antv – Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap pelaku pembunuhan siswa magang asal SMK Muhammadiyah Jambi, bernama Ahmad Sobri berusia 18 tahun.
Korban diketahui tengah magang di perusahaan tambang Glora Geoservice Indonesia (GGI) kontraktor PT RAP pengeboran di IUP PT. HK bergerak di bidang pertambangan di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.
Awalnya korban dinyatakan hilang pada tanggal 4 Oktober 2022 yang lalu, dan setelah dilakukan pencarian, tim gabungan menemukan tengkorak kepala, tulang kaki kiri, tulang punggung yang sudah hancur.
Polsii juga menemukan sepasang sepatu, Tas selempang warna hitam, Tulang kaki kanan, Rusuk berlepasan, Celana panjang warna coklat, KTP, uang tunai sebesar 150 ribu, Handphone dan GPS.
Dari penemuan tersebut, polres Sarolangun melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap bahwa Ahmad Sabri siswa magang tersebut merupakan korban pembunuhan.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Sik dalam keterangan pers, Senin (31/10/2022), mengatakan bahwa ada tiga Pelaku yang diamankan oleh tim opsnal satreskrim polres Sarolangun, berdasarkan laporan polisi berinisial SY bin MK (49) karyawan swasta pada 12 Oktober 2022.
Ketiga pelaku tersebut, Saudara AN alias MK (64) sebagai pelaku utama dan dua orang pelaku pembantu yang ikut serta berinisial PH (25) dan SH (25) warga Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin.
“Ada tiga pelaku yang di amankan dalam kasus pembunuhan terhadap korban yang merupakan siswa magang,” ujar Kapolres, yang didampingi Waka Polres Kompol Sandy Muttaqin dan Kasat Reskrim AKP Rendie Rienaldy.
Kapolres menjelaskan bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 wib di desa lubuk napal, bahwa pelapor mendapatkan laporan bahwa anak magang telah hilang di PT GGI Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh,Kemudian pelapor mengajak keluarga korban menuju polsek Pauh untuk memastikan hilangnya anak tersebut.
Kemudian dilakukan pencarian anak pelapor bersama tim Basarnas, polri dan TNI, dan pada Rabu tanggal 12 Oktober menemukan mayat korban pada pukul 07.00 Wib, dan kemudian tim opsnal melalukan penggeledahan terhadap tiga unit pondok yang ada di sekitar lokasi penemuan mayat korban.
“Lalu kemudian tim menggeledah pondok, tim menemukan tiga buah Kecepek (senjata rakitan) di kamar AN alias MK, kemudian dilakukan penahanan. Dalam masa penahanan tersebut tanggal 25 Oktober 2022 mengakui bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan as dengan balok kayu,” katanya .
Pengakuan pelaku utama, bahwa dua pelaku PH dan SH membantu mengangkat mayat AS dan membuang ke Payo kecil di sekitar pondok.
“Kemudian polres Sarolangun melakukan rekonstruksi dan para pelaku menunjukkan TKP dan balok kayu yang digunakan untuk memukul korban tersebut,” ungkap Kapolres.
Dalam kasus ini, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa kayu bulat yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian berwarna abu-abu yang digunakan as, tas milik korban, sepatu korban, pakaian korban, pakaian warna coklat.
“Dan saat ini para pelaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sentimen: negatif (100%)