Di Depan Ferdy Sambo dan Putri, Ibunda Brigadir J Minta Handphone Anaknya Dikembalikan
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rosti meminta handphone milik anaknya dikembalikan.
Dalam persidangan, Rosti awalnya menceritakan terkait komunikasi dari Brigadir J ke keluarga selama bertugas di keluarga Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Cerita Ayah Brigadir J Dihalangi Kombes Leonardo saat Ingin Lihat Jenazah Anaknya“Kalau ada waktu sempatnya. Kalau tugas, dia mengatakan 'Nanti malam, pas abang lagi longgar’. Jadi diusahakannya jadi ada komunikasinya,” ujar Rosti di PN Jaksel, Selasa (1/11).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Simangunsong, kemudian bertanya frekuensi komunikasi dari Brigadir J dengan keluarga.
Rosti lalu menjawab dengan meminta handphone putranya dikembalikan agar bisa diketahui frekuensi komunikasi yang dilakukan.
“Kalau tanya berapa kali, tolong lah handpone anak saya ditunjukkan semua sekarang biar tertera. Karena saya tidak mengingat bagaimana anak saya berkomunikasi dengan saya,” ucap Rosti.
Bahkan, ia juga meminta hal itu kepada Putri Chandrawati.
“Alat komunikasi anak aku tolong Putri kembalikan kepada ibunya, saya ibu kandungnya. Saya sebagai orang tua sudah hancur bapak, hati saya, saya harus mengingat-ingat bagaimana detailnya komunikasi aku dengan anakku,” sambungnya.
“Jadi biar lebih detail bapak pengacara, Bu Putri, Pak Sambo, tolong alat komunikasi anakku sini, biar lebih detail,” tambah dia.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J dan Menyesal tak Mampu Tahan EmosiMenanggapi hal itu, pengacara Putri, Febri Diansyah mengatakan barang bukti dalam kasus kematian Brigadir J disita penyidik.
"Kami tentu memahami kesedihan ibu. Kami perlu mengajukan satu pertanyaan. Kalau dokumen elektronik itu tentu disita," kata Febri.
Untuk itu, lanjut Febri, ponsel tersebut tidak berada di tangan kliennya, Putri Candrawathi.
Febri lantas meminta Rosti Simanjuntak mempertanyakan hal tersebut kepada pihak jaksa penuntut umum.
"Kalau itu memang disita, tentu jaksa penuntut umum yang memahami itu. Jadi tidak ada di tangan klien kami," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Hari Ini, Keluarga Brigadir J akan Bersaksi di Sidang Ferdy SamboSentimen: positif (40%)