Sentimen
Pemasok Obat Thailand Bantah Kandungan Bahaya Produk Mereka
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta : Dow Chemical Thailand membantah adanya dugaan produk obat yang diproduksi mereka mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. Pihaknya pun telah melakukan penyelidikan internal secara menyeluruh terkait hal itu.
Diketahui Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) merupakan zat pelarut tambahan yang biasa digunakan dalam obat sirop. Namun, jika penggunaannya melebihi ambang batas dapat merusak tubuh.
"Kami dapat memastikan bahwa Propilen Glikol (PG USP) yang dipasok oleh Dow dalam bentuk tersegel tidak mengandung EG dan DEG. Hasil analisis secara rinci dan dokumen-dokumen terkait yang diminta telah kami serahkan kepada BPOM," tulis siaran pers yang diterima RRI.co.id, di Jakarta, Selasa (01/11/2022).
Sebelumnya, PT Yarindo Farmatama bakal dikenakan sanksi pidana karena adanya kandungan EG dan DEG dalam obat sirop mereka. Badan POM menyebut bahan baku dari PT Yarindo diproduksi Dow Chemical Thailand dan didapatkan melalui distributor CV Budiarta.
Namun, melalui rilis yang diterima, Dow turut membantah nama perusahaan yang disebut BPOM. Dow mengklaim bahwa PT Yarindo tidak ada dalam daftar pelanggan mereka.
Setelah memperoleh informasi dari BPOM, Dow segera mengambil tindakan untuk memberikan semua data dan informasi yang kami miliki kepada BPOM. Selain itu, Dow juga melakukan penyelidikan internal secara menyeluruh dan mereka mengklaim tidak menemukan nama perusahaan yang disebutkan oleh BPOM.
Mereka berkomitmen untuk mendukung dan bekerja sama dengan BPOM, serta siap melakukan semua tes yang dibutuhkan terhadap produk-produknya. Dow senantiasa mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di manapun beroperasi, termasuk Indonesia.
Dow sebagai perusahaan materials science juga berkomitmen menjaga kualitas dan memastikan keamanan produk. Dow juga menjamin kualitas dan kepatuhannya untuk formulasi obat yang telah melewati serangkaian tes untuk memenuhi persyaratan peraturan.
Sebagai informasi, EG dan DEG biasanya digunakan sebagai kontaminan zat pelarut yang dibolehkan dalam obat. Zat pelarut yang boleh digunakan ada empat, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin/Gliserol.
Sentimen: positif (88.9%)