Sentimen
Negatif (99%)
1 Nov 2022 : 18.45
Informasi Tambahan

Kasus: penistaan agama

Keputusan Terbaik Bagi Klien Kami

2 Nov 2022 : 01.45 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Keputusan Terbaik Bagi Klien Kami

Reporter: Ari Nur Cahyo|

Editor: Ari Nur Cahyo|

Jumat 28-10-2022,09:16 WIB

Gus Nur pendu Bambang Tri melakukan sumpah mubahala (Twitter)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bambang Tri Mulyono secara mengejutkan mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Kabar pencabutan dugaan ijazah palsu Jokowi disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bambang Tri Mulyono yakni Ahmad Khozinudin.

"Surat pencabutan perkaran sudah diterima oleh pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ucap Ahmad Khozinuding dalam konfrensi persnya yang ditayangkan melalui akun Youtube, dilansir FIN.co.id pada Jumat, 28 Oktober 2022.

BACA JUGA:Bambang Tri Ditangkap Bukan Karena Tuduh Ijazah Jokowi Palsu, Tapi Karena Penistaan Agama

BACA JUGA:Polisi 'Diam-diam' Tangkap Bambang Tri Mulyono, Ternyata Awalnya Beredar melalui Pesan Berantai

Ahmad Khozinuddin menyampaikan  alasan mencabut gugata tersebut karena Bambang Tri Mulyono jadi tersangka kasus penisaan agama.

Menurutnya, penahanan Bambang Tri Mulyono sangat  berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.

"Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klienya kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan," ungkap Ahmad Khozinuddin.

Ahmad Khozinuding menyampaikan jika Bambang Tri memiliki data-data pembuktian soal kaitan ijazah palsu Jokowi.

BACA JUGA:Menkeu Ladeni Gugatan Bambang Trihatmojo

BACA JUGA:Viral Penulis Buku Jokowi Undercover Bambang Tri Sumpah Mubahala di Bawah Alquran

Selain itu hasil keputusan pencabutan dugaan pencabutan ijazah Jokowi ini berdasarkan musyawarah bersama.

"Karena itu kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," Tutur kuasa hukum Bambang Tri.

Sumber:

Sentimen: negatif (99.1%)