Sentimen
Negatif (78%)
1 Nov 2022 : 18.17
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digabungkan, Keluarga Brigadir J Siap Bertemu Mereka

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

1 Nov 2022 : 18.17
Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digabungkan, Keluarga Brigadir J Siap Bertemu Mereka

PIKIRAN RAKYAT - Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digabungkan hari ini, Selasa 1 November 2022.

Sebelumnya tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta Majelis Hakim untuk menggabungkan sidang keduannya.

Mengingat keduanya memiliki agenda yang sama yakni memeriksa 12 saksi dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kepada penasihat umum dan jaksa penuntut umum sebagai agenda kemarin kita gabungkan persidangan ini (Ferdy Sambo) dan persidangan Putri Candrawathi," kata Hakim.

"Saudara Putri Candrawathi tolong dihadirkan," kata Hakim kembali.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo hadir mengenakan baju serba hitam.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Lanjut Lagi, Polda Metro Periksa Haris Azhar dan Fatia Hari Ini

Adapun 12 saksi yang hadir hari ini, 1 November 2022 adalah:

1. Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum keluarga)
2. Samuel Hutabarat (ayah Yosua)
3. Rosti Simanjuntak (ibu Yosua)
4. Mahareza Rizky Hutabarat (adik Yosua)
5. Yuni Artika Hutabarat (adik Yosua)
6. dan Devianita Hutabarat (adik Yosua)
7. Novitasari Nadea
8. Rohani Simanjuntak
9. Sanggah Parulian
10. Rosline Emika Simanjuntak
11. Indrawanto Pasaribu
12. Vera Mareta Simanjuntak (kekasih Yosua).

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, serta Bharada E didakwa telah melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum di persidangan saat membacakan dakwaan.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.***

Sentimen: negatif (78%)