Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, pembunuhan, korupsi
Tokoh Terkait
Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat sebagai Anggota Polri
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat sebagai anggota kepolisian. Hal itu tertuang dalam putusan pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam putusannya, KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Brigjen Hendra Kurniawan.
“Di-PTDH diberhentikan dengan tidak hormat dalam dinas kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Selasa (1/11/2022).
Sanksi pemecatan itu dijatuhkan pimpinan komisi sidang KKEP secara kolektif kolegial, yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing.
Pimpinan sidang etik juga memutuskan Hendra Kurniawan bersalah sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik. Ia dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 29 hari.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan menjalani sidang etik di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, pada Senin (31/10/2022) mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.15 WIB.
Diketahui, Hendra Kurniawan telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (obstruction of justice) dan sudah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia itu terseret dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan pesawat pribadi untuk mengunjungi orang tua Brigadir J di Jambi.
Selain Hendra Kurniawan, terdapat dua terdakwa obstruction of justice yang belum menjalani sidang etik. Keduanya adalah AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto. (*)
Editor : Segan Simanjuntak
Sentimen: negatif (99.9%)