Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Volkswagen
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Eks Walkot Yogya, Bos Summarecon Pikir-pikir
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono bersalah dalam kasus terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
Dia divonis pidana penjara 3 tahun untuk perkara yang turut melibatkan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ini.
"Terdakwa Oon Nusihono secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua M. Djauhari Setyadi dalam amar putusannya, Senin (31/10/2022).
baca juga:Majelis hakim memutuskan Oon melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu dari dua pasal alternatif.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Djauhari.
Pertimbangan yang memberatkan dalam vonis ini adalah perbuatan terdakwa yang tidak mendukung pencegahan korupsi. Di satu sisi keteragannya yang berbelit-belit selama jalannya persidangan.
Bagian yang meringankan sementara itu adalah terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
Sekadar diketahui, vonis dari majelis hakim ini sama beratnya dari tuntutan JPU KPK. Yaitu, pidana bui selama 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Oon pun beserta tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis ini, begitu pula jaksa penuntut.
Oon sebelumnya adalah tersangka dalam dugaan kasus pemberian suap kepada Wali Kota Yogyakarta periode 2011-2016 dan 2017-2022 Haryadi Suyuti terkait perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain. Yakni, Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Kemudian Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika yang memiliki peran sama seperti Oon, yaitu pemberi suap.
Oon didakwa meminta Haryadi membantu penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. JOP, anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
Oon meminta Haryadi agar penerbitan IMB dikawal sehingga mampu lolos dari Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Penetapan Satuan Ruang Geografis Kraton Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017.
Oon pun memberikan imbalan kepada Haryadi berupa sejumlah uang dan barang sepanjang tahun 2019-2022. Beberapa yang diberikan meliputi, Rp20 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; Volkswagen Scirocco 2000 cc; dan US$ 20.450.
Oon juga disebut telah memberikan US$ 6.808 kepada Nurwidihartana selaku Kepala DPMPTSP untuk maksud yang sama pascaterbitnya IMB apartemen pada pertengahan 2022 atau sebelum Haryadi lengser dari jabatannya. []
Sentimen: negatif (100%)