Sentimen
Positif (98%)
1 Nov 2022 : 17.04

P1 Tidak Mendapatkan Formasi PPPK Guru, Ini Penjelasan BKN

1 Nov 2022 : 17.04 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

P1 Tidak Mendapatkan Formasi PPPK Guru, Ini Penjelasan BKN

POJOKSATU.id, JAKARTA – P1 tidak mendapatkan formasi PPPK guru, ini penjelasan BKN.

Pendaftaran seleksi PPPK 2022 untuk formasi guru telah resmi dibuka Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sejak 31 Oktober 2022 melalui portal sscasn.bkn.go.id.

Pelamar PPPK guru untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum dibuka pada 31 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Sementara seleksi administrasi dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai 15 November 2022.


Sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum dilakukan pada 16-17 November 2022.

Karo Humas BKN Satya Pratama menjelaskan, Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru pada 2021 dan telah memenuhi passing grade (PG).

BACA: Kabar Baik untuk Guru Lulus PG PPPK 2021 soal Pemberkasan tapi Soal Penempatan Bikin Nggak Enak Tidur

Tapi untuk P2 adalah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai honorer K2 yang tidak termasuk dalam P1.

Prioritas ketiga (P3) ialah guru honorer yang tidak termasuk dalam non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Pelamar Umum (P4) adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

BACA: Perbandingan Formasi PPPK 2022 dengan Kebutuhan Guru Provinsi Seluruh Indonesia

“Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas maupun yang belum mendaftar pada 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai 31 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” terang Satya dalam siaran persnya, Selasa 1 November 2022.

 

P1 Bisa Turun Status

Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, sambung Satya, dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah.

Tentunya dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru.

BACA: 576 Guru Lulus PG tak Dapat Formasi PPPK 2022, Komisi X : Kasihan Mereka

Maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/pelamar umum.

Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan residu pada data P1.

Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.

“Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran,” tegas Satya.

Lebih lanjut dikatakan seleksi yang digunakan dalam PPPK guru menggunakan UNBK Kemendikbudristek.

BACA: Ini Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022 Berdasarkan Juknis Seleksi PPPK 2022

Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai yang apabila hasilnya memenuhi PG beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature dan dapat di-download serta diumumkan oleh masing-masing instansi.

“Detail dari pelaksanaan PPPK guru terdapat pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk jabatan fungsional guru instansi daerah tahun 2022,” pungkas Satya Pratama. (jpnn/pojoksatu)

Sentimen: positif (98.5%)