Sentimen
Negatif (98%)
1 Nov 2022 : 11.44
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

KPK Limpahkan Dakwaan 2 Penyuap Angin Prayitno ke PN Tipikor Jakpus

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

1 Nov 2022 : 11.44
KPK Limpahkan Dakwaan 2 Penyuap Angin Prayitno ke PN Tipikor Jakpus
Jakarta -

Dua tersangka di kasus dugaan suap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno, bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka adalah Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak Bank Panin dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

"Jaksa KPK Yoga Pratomo (Senin, 31/10) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Agus Susetyo dan Terdakwa Veronika Lindawati ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Ali menjelaskan, selanjutnya status penahanan keduanya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakpus. Selanjutnya, jaksa KPK bakal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

-

-

"Saat ini Pengadilan Tipikor yang memiliki wewenang terkait dengan penahanan kedua Terdakwa tersebut. Tim Jaksa masih akan menunggu di terbitkannya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan jadwal pertama pembacaan surat dakwaan," tutup Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan berkas perkara milik Veronika Lindawati dan Agus Susetyo di kasus suap yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, telah lengkap. Keduanya bakal segera diadili.

"Kemarin (Jumat, 21/10), tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk Tersangka VL dan Tersangka AS sebagai pihak pemberi pada Angin Prayitno dkk telah selesai dilaksanakan oleh tim penyidik pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Sabtu (22/10).

Ipi mengatakan keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan dimulai dari 21 Oktober hingga 9 November 2022.

"Tim jaksa melanjutkan masa penahanan para tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan terhitung 21 Oktober 2022 sampai 9 November 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," katanya.

Sebelumnya, Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani ditetapkan tersangka oleh KPK. Kemudian menyusul anak buahnya Angin, Alfred Simanjuntak, dan Wawan Ridwan. Keempatnya kini sudah diadili dan menjalani masa pidananya di Lapas.

Ada juga konsultan pajak selain Veronica dan Agus yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Aulia Imran Magribi dan Ryan A Ronas divonis 2,5 tahun dan 3,5 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti menyuap Angin Prayitno sebesar Rp 15 miliar.

Berikut daftar tersangka dalam perkara suap di Ditjen Pajak:

1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)

2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)

3. Eks Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak, Wawan Ridwan

4. Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak

5. Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)

6. Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)

7. Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL)

8. Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS)

(knv/knv)

Sentimen: negatif (98.3%)