Sentimen
Negatif (61%)
1 Nov 2022 : 05.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta, Bangkalan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Terbukti Lakukan Suap, VP Summarecon Agung Oon Nusihono Divonis 3 Tahun Penjara

1 Nov 2022 : 05.29 Views 7

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Terbukti Lakukan Suap, VP Summarecon Agung Oon Nusihono Divonis 3 Tahun Penjara

INDOZONE.ID - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Adapun Oon Nusihono merupakan pemberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

“Hari ini (31/10) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta telah selesai dibacakan putusan Majelis Hakim dengan Terdakwa Oon Nusihono,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: KPK OTT Eks Wali Kota Yogyakarta, Diduga Terkait Kasus Suap

Ali menjelaskan, Oon Nusihono terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas vonis majelis hakim tersebut, kata Ali, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun terdakwa Oon Nusihono menyatakan pikir-pikir. Kemudian Hakim memberi waktu selama satu pekan untuk menyatakan banding atau tidak.

Baca Juga: KPK Tetapkan Enam Orang Tersangka Terkait Kasus Suap Lelang Jabatan di Bangkalan

Sebelumnya, jaksa mendakwa Oon Nusihono dengan dakwaan mendapat perintah lisan dari Direktur Business & Property Development PT Summarecon Agung Syarif Benjamin dan Herman Nagaria untuk membantu Dandan Jaya dalam pengurusan perizinan apartemen pada 2017.

Atas perintah tersebut, Oon lantas meminta bantuan kepada Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton atas nama PT. Java Orient Properti, anak perusahaan PT Summarecon Agung bisa dimudahkan.

Oon meminta agar pengurusan penerbitan IMB tidak terkendala Keputusan Gubernur (Kepgub) DIY Nomor 75/KEP/2017 tahun 2017 Tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Keraton Yogyakarta dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017.

Kemudian, Oon pun memberikan suap bersama-sama Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya kepada Haryadi Suyuti. Suap berupa uang dan barang diserahkan sendiri oleh Oon dan juga melalui perantara Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.

Tak hanya itu, Oon juga memberikan uang sebesar USD 6.808 atau sekitar Rp 101.016.768 kepada Nurwidihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (61.5%)