Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut Setelah Kantongi Hasil Lab
1 Nov 2022 : 10.59
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan kepolisian akan segera lakukan gelar perkara terkait kasus gagal ginjal akut. Ini dilakukan setelah kantongi hasil laboratorium forensik.
"Harus menunggu hasil lab dulu, dari hasil lab itu harus clear, kan bukan hanya di Jakarta, tapi di seluruh Jawa, Sumatera, Sulawesi, di banyak provinsi jumlahnya juga cukup banyak," jelas Dedi saat ditemui wartawan, Senin, 31 Oktober 2022.
Ia juga menegaskan bahwa hasil laboratorium ini adalah yang paling menentukan untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polri tak ingin terburu-buru.
Ketika ditanya mengenai perbedaan jumlah perusahaan obat sirop yang saat diduga memproduksi obat dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan BPOM, Dedi menyampaikan bahwa mengenai perusahaan-perusahaan obat yang digunakan oleh korban masih akan didalami oleh penyidik, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah hasil laboratorium keluar.
Dedi juga menyampaikan bahwa uji laboratorium yang dilakukan juga cukup banyak. Misalnya, tes urine, darah, dan sampel obat. Uji laboratorium akan dilakukan di laboratorium forensik dan laboratorium Badan POM.
Sebelumnya, Ketua Badan POM Penny Lukito telah menyampaikan penemuannya terkait 2 (dua) perusahaan obat yang memproduksi obat dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Kedua perusahaan ini adalah PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical Industries yang merupakan perusahaan obat sirop Unibebi. (Fadhilla Syarafina)
"Harus menunggu hasil lab dulu, dari hasil lab itu harus clear, kan bukan hanya di Jakarta, tapi di seluruh Jawa, Sumatera, Sulawesi, di banyak provinsi jumlahnya juga cukup banyak," jelas Dedi saat ditemui wartawan, Senin, 31 Oktober 2022.
Ia juga menegaskan bahwa hasil laboratorium ini adalah yang paling menentukan untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polri tak ingin terburu-buru.
-?
- - - -Ketika ditanya mengenai perbedaan jumlah perusahaan obat sirop yang saat diduga memproduksi obat dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan BPOM, Dedi menyampaikan bahwa mengenai perusahaan-perusahaan obat yang digunakan oleh korban masih akan didalami oleh penyidik, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setelah hasil laboratorium keluar.
Dedi juga menyampaikan bahwa uji laboratorium yang dilakukan juga cukup banyak. Misalnya, tes urine, darah, dan sampel obat. Uji laboratorium akan dilakukan di laboratorium forensik dan laboratorium Badan POM.
Sebelumnya, Ketua Badan POM Penny Lukito telah menyampaikan penemuannya terkait 2 (dua) perusahaan obat yang memproduksi obat dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Kedua perusahaan ini adalah PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical Industries yang merupakan perusahaan obat sirop Unibebi. (Fadhilla Syarafina)
(AGA)
Sentimen: netral (78%)