Sentimen
Negatif (72%)
1 Nov 2022 : 02.50
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Ahmad Yani Basuki

Ahmad Yani Basuki

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Bagaimana Pengambilan Keputusan Pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan dari Polri secara Tidak Hormat?

1 Nov 2022 : 02.50 Views 4

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Bagaimana Pengambilan Keputusan Pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan dari Polri secara Tidak Hormat?

JAKARTA - Mantan Karopaminal Divpropam PolriBrigjen Hendra Kurniawan (HK) dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang pada Senin (31/10/22).

"Keputusan itu dari sidang komisi sidang kode etik di PTDH, di berhentikan tidak dengan hormat. Selain itu, tim KKEP juga menilai seluruh perbuatan yang bersangkutan dalam kasus ini sebagai perbuatan yang tercela," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo M.Hum., M.Si., M.M., dalam konferensi pers diGedung Humas Polri, Jakarta.

Irjen Dedi mengatakan, keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh tim KKEP dalam sidang yang gelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB. Adapun sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.Kendati demikian, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Hendra mengajukan banding terkait sanksi PTDH tersebut atau tidak.

"Dari pelaksana sidang komisi, hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik. Karena HK terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Hendra juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," tutup Kadiv Humas.

Baca Juga :

Jenderal Bintang Dua Ini Tegaskan, Persidangan Akan Buktikan Keterlibatan Brigjen Hendra di Kasus Ferdy Sambo


Redaktur : Eko S

Penulis : Eko S

Sentimen: negatif (72.7%)