Sentimen
Negatif (99%)
1 Nov 2022 : 01.27

Kapolri Larang Tilang Manual, ETLE akan Dimaksimalkan Polisi dengan Pasang Kamera Badan

1 Nov 2022 : 01.27 Views 1

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Kapolri Larang Tilang Manual, ETLE akan Dimaksimalkan Polisi dengan Pasang Kamera Badan


PRFMNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggota polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang manual kepada pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas di jalan.

Sebagai gantinya, Kapolri menginstruksikan agar polantas memaksimalkan penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Untuk mendukung instruksi Kapolri tentang tilang manual dilarang diganti dengan tilang elektronik maka polantas akan dibekali kamera yang dipasang di badan.

Baca Juga: AWAS ! Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Tilang ETLE Lewat WA

Kapolri Sigit menjelaskan alasan ETLE perlu dimaksimalkan mengingat sistem tilang elektronik sudah diterapkan sepenuhnya di 34 polda di Indonesia.

Selain itu Sigit berharap penggunaan ETLE ini akan mengurangi hal-hal yang bisa memicu stigma negatif polisi lalu lintas, antara lain pungutan liar (pungli).

“Peran anggota di lapangan lebih kepada melakukan langkah-langkah yang sifatnya turun ke jalan membantu masyarakat, kalaupun ada pelanggaran diedukasi saja, diberikan arahan, dan kemudian setelah itu diberikan kesempatan untuk kemudian jalan lagi,” katanya, Senin 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Usai Mobil Operasional, Seragam Polisi Lalu Lintas Juga Akan Berubah Dilengkapi Bodycam ETLE, ini Alasannya

“Jadi mengurangi hal-hal yang sifatnya menimbulkan stigma negatif. Ini juga menjadi bagian dari upaya kita untuk memanfaatkan teknologi informasi,” imbuhnya.

Saat ini, lanjutnya, beberapa Polda juga sudah mencabut tilang manual. Kepolisian sudah mulai memaksimalkan sistem tilang elektronik.

“Dan nanti yang mobile juga kita akan lengkapi dengan kelengkapan seperti body worn (camera/kamera yang dipasang di badan petugas), kemudian mobil yang dilengkapi dengan hal-hal seperti itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Tinjau Ujian Pembuatan SIM, Kapolri Instruksikan Pemohon yang Gagal Diberi Kesempatan 2 Kali di Hari yang Sama

Selain sistem tilang yang diubah, Kapolri juga menyebut akan meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satunya soal pengurusan surat izin mengemudi (SIM).

“Kita manfaatkan teknologi informasi, sebagai contoh memberikan pelayanan terhadap layanan SIM, yang dulu harus datang langsung, saat ini bisa menggunakan SIM online,” pungkasnya.***

Sentimen: negatif (99.8%)