Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Arifin
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik, Karier Jenderal Bintang Satu Itu Ditentukan Hari Ini
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Nasib Brigjen Pol Hendra Kurniawan sebagai anggota polisi ditentukan hari ini. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri itu akan menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran tidak profesional dalam menjalankan tugas dengan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.
Semestinya sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan dilaksanakan pada September 2022. Namun terus tertunda karena alasan salah satu saksi kunci, yakni AKBP Arif Rahman Arifin sakit. Kemudian sidang kembali tertunda di pertengahan Oktober karena kesiapan pelimpahan tahap II.
Kini, jenderal bintang satu itu berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice dan telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu 19 Oktober 2022.
Tim penasihat hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat membenarkan kliennya akan menjalani sidang etik hari ini.
“Ita (sidang etik hari ini),” kata Henry dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Susi ART Ferdy Sambo Jadi Saksi di Sidang Bharada E Hari Ini
Tapi Henry tidak mengetahui pasti waktu sidang etik Hendra Kurniawan dilaksanakan, lantaran dirinya tidak diwajibkan untuk mendampingi kliennya selama sidang etik berlangsung.
“Tapi saya tidak mendampingi, karena tidak boleh didampingi oleh advokat dari luar, kecuali Divkum Polri,” ucap Henry, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Sidang etik tersebut akan dilaksanakan di ruang sidang Divisi Propam Polri lantai I Gedung NTCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Hendra Kurniawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama enam anggota Polri lainnya dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo. Dari tujuh nama, empat telah menjalani sidang etik. Seluruhnya dipecat dari anggota Polri.
Ferdy Sambo dipecat sebagai Kadiv Propam Polri, sempat melakukan banding atas pemecatannya, namun ditolak. Sehingga, jenderal bintang dua polisi itu kini sudah resmi bukan lagi anggota Institusi Polri.
Baca Juga: Bharada E Kembali Jalani Sidang Lanjutan di PN Jaksel Hari Ini, 12 Saksi Dihadirkan
Lalu, Kombes Pol Agus Nurpatria dipecat dari jabtannya sebagai Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Selanjutnya, Kompol Chuck Putranto dicepat dari posisinya sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Dan Kompol Baquni wibowo dipecat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprfo Divisi Propam Polri.
Ketiga anak buah Ferdy Sambo itu menempuh langkah serupa dengan mengajukan banding atas pemecatan mereka, namun hasilnya belum diputuskan hingga kini.
Sementara, tiga terdakwa obstruction of justice lainnya yang belum menjalani sidang etik yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.***
Sentimen: negatif (93.4%)