Sentimen
Positif (33%)
31 Okt 2022 : 18.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Canberra

Tokoh Terkait
Abdul Kadir

Abdul Kadir

Polemik Pulau Pasir Dekat NTT, Kemenlu: Itu Punya Australia

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

31 Okt 2022 : 18.13
Polemik Pulau Pasir Dekat NTT, Kemenlu: Itu Punya Australia

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika (Aspasaf) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Abdul Kadir Jaelani, menyatakan Pulau Pasir yang berada di selatan Nusa Tenggara Timur (NTT) bukan termasuk dalam wilayah Indonesia.

"Menurut Hukum Internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda," cuitnya melalui akun Twitter-nya, @akjailani pada Senin (24/10/2022).

"Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI."

-

-

"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," cuitnya lagi.

Pulau Pasir sendiri saat ini dinamai Australia dengan nama Kepulauan Ashmore dan Cartier. Pulau-pulau itu tidak berpenghuni, kecil, dan hanya dipenuhi karang dan pasir.

Klaim Australia didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) nelayan Indonesia dengan Australia tahun 1974. Namun sebenarnya di 1997, RI-Australia kembali meneken MoU terbaru soal penentuan batas-batas wilayah di kawasan Pulau Pasir.

Mengintip situs resmi Australia, ga.gov.au, pulau itu digambarjan terletak di tepi luar landas kontinen di Samudera Hindia dan Laut Timor, sekitar 320 kilometer di lepas pantai barat laut Australia dan 170 kilometer selatan Pulau Rote Indonesia.

Sebelumnya, masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Australia agar segera hengkang dari pulau itu. Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni, mengatakan telah meminta Negeri Kanguru menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas gugusan Pulau Pasir.

Ferdi sendiri telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Australia. Pasalnya, banyak nelayan NTT yang melaut di wilayah itu dan ditangkap otoritas Canberra.

Menurutnya di pulau itu terdapat kuburan leluhur Rote termasuk artefak. Ferdi menambahkan bahwa saat ini Australia melakukan aktivitas pengeboran minyak bumi di kawasan itu.


[-]

-

Gawat! Australia Terancam Gelap Gulita, "Kiamat" Listrik?
(tfa/luc)

Sentimen: positif (33.3%)