Sentimen
Positif (100%)
31 Okt 2022 : 18.05
Informasi Tambahan

BUMN: Himbara

Kab/Kota: Surabaya, Jabodetabek, Malang, Yogyakarta

Ternyata Ini Alasan Pemilik Waroeng SS Sunat Gaji Karyawan Penerima BSU

31 Okt 2022 : 18.05 Views 5

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Ternyata Ini Alasan Pemilik Waroeng SS Sunat Gaji Karyawan Penerima BSU

Harianjogja.com, JAKARTA – Waroeng Spesial Sambal (SS) memutuskan akan memotong gaji pegawai yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) sebagai bentuk keadilan dan pemerataan kesejahteraan pegawainya yang tidak semua mendapat bantuan tersebut.

Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono menyampaikan, hal tersebut dilakukan akibat adanya pekerja yang menerima BSU, sementara yang lain tidak sehingga menimbulkan kecemburuan.

Saat ini, dirinya belum dapat memastikan secara pasti dari 4.128 pegawai di 102 cabang Waroeng SS, berapa banyak yang menerima dan tidak menerima bantuan yang berasal dari pengalihan subsidi BBM tersebut.

PROMOTED:  Presidensi G20 Indonesia, Momentum Pulihkan Dunia dari Krisis Global

“Itu yang belum kami ketahui karena verifikasi bukan kami yang melakukan, dana juga langsung ditransfer ke rekening pegawai. Kami baru akan tahu ketika pegawai sudah menerima transfer,” ujarnya kepada Bisnis-jaringan Harianjogja.com, Senin (31/10/2022).

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 10/2022, salah satu syarat mendapatkan BSU adalah mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

Yoyok mengatakan bahwa gaji pegawainya rata-rata telah berada di atas UMK, kecuali beberapa daerah. Dirinya pun telah lebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pegawainya dan tidak ada masalah.

“Gaji semua personel WSS sudah sesuai atau di atas UMK, kecuali Jabodetabek, Surabaya, dan Malang. Kalau ketentuan yang dapat Rp3,5 juta ke bawah, tetapi seperti yang sebelumnya tidak semuanya dapat, ada juga yang di atas Rp3,5 juta dapat,” jelas Yoyok.

Bila melihat kondisi UMP/UMK 2022, banyak wilayah yang memiliki upah minimum di bawah Rp3,5 juta, terutama wilayah Jawa Tengah. Artinya, bila gaji mereka telah di atas upah minimum tetapi di bawah Rp3,5 juta, berhak bagi pekerja mendapatkan BSU.

Adapun, bila nyatanya gaji pegawai di atas Rp3,5 juta tetapi di bawah UMP/UMK (misal UMP/UMK Rp4,5 juta), berhak juga baginya untuk mendapatkan BSU.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melihat selagi pekerja tersebut eligible sebagai peserta BSU, yaitu terdaftar aktif per juli 2022 di BPJamsostek dan gajinya di bawah Rp3,5 juta atau upah sebesar upah minimum, maka pekerja berhak mendapat BSU.

BACA JUGA: Profil Lee Jihan, Artis Korea Selatan yang Meninggal dalam Tragedi Itaewon

“Kalau tidak dapat bisa lapor ke Kemenaker atau di cek BSU,” ujarnya.

Dia pun menilai penyaluran subsidi upah tahun ini tidak lebih baik dari tahun lalu yang juga ditemui tidak meratanya penyaluran subsidi upah. Walaupun Permenaker No. 10 /2022 sudah membuka ruang penyaluran via kantor pos dan via bank himbara, proses penyalurannya dinilai masih lambat.

“Saat ini, penyalurannya masih 72 persen, kalah jauh dari penyaluran BLT yang sudah mencapai 99 persen lebih. Saya berharap Kemenaker membuka ruang pengaduan lebih dan responsif menerima pengaduan sehingga peserta yang eligible tetap dapat BSU. Lalu, lakukan penyaluran secara masif sehingga di awal November penyaluran bisa 100 persen,” tegasnya.

Menyoal indikasi tidak meratanya penyaluran BSU, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menegaskan pihaknya perlu menelusuri lebih lanjut kesesuaian penerima dengan syarat yang mengacu pada Permenaker No. 10/2022 tersebut.

“Kita harus cek di mana dia bekerja, kalau gajinya lebih tinggi dari Rp3,5 juta mereka masih memperoleh kalau di bawah UMP. Kami akan cek,” jelasnya, Senin (31/10/2022).

Anwar pun menyampaikan, bila nyatanya ada yang menerima BSU dengan gaji atau upah di atas UMP/UMK, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana tersebut.

“Ya, harus dikembalikan,” tegasnya.

Meski demikian, saat ini Kemenaker akan melakukan pemeriksaan terhadap Waroeng SS melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi D.I. Yogyakarta atas tindakannya yang menyalahi norma ketenagakerjaan.

“Kami sudah koordinasikan dengan Disnaker Daerah melalui Direktur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker.  Disnaker DIY akan mengambil langkah karena menjadi ranah pengawas ketenagakerjaan DIY,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Haiyani Rumondang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Sentimen: positif (100%)