Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Sidang Kasus Binomo Ditunda, Korban Kesal hingga Bentrok dengan Pendukung Indra Kenz
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Sidang vonis Indra Kesuma alias Indra Kenz ditunda hingga 14 November 2022 memicu kekesalan puluhan korban. Mereka yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah lama menunggu sidang putusan sejak pagi tadi.
"Kami merasa tidak puas dengan penundaan sidang. Alasan majelis hakim sangat tidak masuk akal," kata wakil ketua Paguyuban korban penipuan Indra Kenz, Rob Situmorang, Jumat (28/10).
Pantauan di PN Tangerang, para korban merasa sangat kesal dengan penundaan putusan terhadap crazy rich Medan itu. Usai pernyataan ketua majelis hakim yang menunda persidangan, korban memprotes penundaan putusan sidang tersebut.
Saat berada di luar ruang sidang, para korban yang berkumpul naik pitam meluapkan kekesalan. Para korban berkumpul di bawah ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang. Kemudian, ada sekelompok orang termasuk selebgram Faris Pernandez salam dari Binjai, memasang spanduk dukungan terhadap Indra Kenz.
Atas rencana teman-teman Indra Kenz itu, para korban meneriaki kelompok diduga pendukung Indra Kenz. Korban yang marah mengejar dan melakukan pemukulan ke pendukung Indra Kenz luar gedung PN Tangerang.
"Ketika kami sedang berkumpul malah Faris datang, ingin mengibarkan spanduk dukungan terhadap Indra Kenz. Bukanya kami melarang, tapi menurut saya timingnya kurang tepat sehingga memicu perselisihan tadi," ungkap Rob.
2 dari 2 halaman
Diketahui, Indra Kenz dituntut dengan pidana penjara 15 tahun dan denda denda Rp10 miliar atas asus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading binary option (Binomo).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel Primayuda Yutama yang membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangsel, Rabu (5/10). Mereka menyatakan bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti dan sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Indra Kenz juga terbukti dan secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," ucap JPU Primayuda Yutama saat dikonfirmasi, Kamis (6/10).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar rupiah, bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan," imbuhnya. [ray]
Baca juga:
Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda hingga 14 November
Minta Indra Kenz Dihukum Berat, Puluhan Korban Demo di PN Tangerang
Nasib Indra Kenz Ditentukan Hari Ini
Fakarich Guru Indra Kenz Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Sentimen: negatif (100%)