Sentimen
Negatif (100%)
31 Okt 2022 : 17.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangka, Duren Tiga

Kasus: covid-19, pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Bharada E Sebut Kesaksian Susi ART Sambo Banyak Bohongnya

1 Nov 2022 : 00.09 Views 1

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

Bharada E Sebut Kesaksian Susi ART Sambo Banyak Bohongnya

Abadikini.com, JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menolak kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, di persidangan.

Mulanya, Susi, yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Eliezer, telah selesai memberikan kesaksian. Bharada Eliezer kemudian menyebut keterangan Susi itu banyak bohongnya.

“Mohon izin, Yang Mulia, untuk keterangan dari Saudara Saksi banyak yang bohongnya,” kata Eliezer saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Kebohongan yang pertama, kata Eliezer, Susi mengatakan bahwa dirinya menegur Yosua yang tengah mengangkat tubuh Putri Candrawathi saat terbaring di sofa. Padahal, kata Eliezer, tidak ada dirinya berkata seperti itu. Tapi, Eliezer mengakui memang melihat Yosua.

“Untuk yang pertama, waktu di tanggal 4 itu waktu yang katanya ada pelecehan,” kata Eliezer.

“Saudara Yosua mengangkat Putri?” tanya hakim.

“Benar, Yang Mulia, dan itu memang saya lihat, tapi di situ Saudara Saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan ‘jangan gitulah, Bang’, mengatakan pada Yosua, padahal itu tidak benar, saya tidak pernah mengatakan seperti itu,” ungkap Eliezer.

“Tapi Saudara lihat?” tanya hakim.

“Saya melihat, Yang Mulia,” jawab Eliezer.

Eliezer juga membantah kesaksian Susi yang menyebut Ferdy Sambo sering berada di rumah Saguling, Duren Tiga. Eliezer menyebut Ferdy Sambo justru sering berada di rumah di Bangka, bukan di Duren Tiga.

“Sesuai faktanya, Saudara FS (Ferdy Sambo) ini lebih sering di Jalan Bangka, untuk Sabtu Minggu aja baru balik ke Saguling,” kata Eliezer.

Eliezer mengatakan rumah Saguling juga tidak pernah digunakan untuk isolasi mandiri. Eliezer menyebut Ferdy Sambo dan keluarga saat terpapar Corona menjalani isolasi mandiri di rumah di Bangka.

“Mohon izin, Yang Mulia, beberapa waktu lalu, beberapa bulan lalu, Saudara FS terkena terpapar COVID-19 setelah saya terkena COVID dan ada beberapa ajudan yang terkena COVID lalu setelah itu Saudara FS kena COVID juga,” kata Eliezer.

“Untuk isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka, Yang Mulia, setelah Saudara FS terkena COVID, setelah itu anaknya perempuan yang Datia terkena COVID juga dan isolasinya juga di Jalan Bangka dan tidak pernah ada isolasi di Duren Tiga,” sambungnya.

Eliezer menyebut Yosua juga memiliki kamar di Saguling. Kamar itu, kata Eliezer, berisi barang-barang milik Yosua.

“Dan untuk saudara almarhum tadi kan Saudara Saksi mengatakan bahwa saudara almarhum tidak memiliki kamar di Saguling, saya ingin membantah, Yang Mulia, karena saudara almarhum memang memiliki kamar di Saguling karena di situ memang di situ barang almarhum semua,” ujarnya.

Kemudian yang terakhir, Eliezer mengaku heran atas kesaksian Susi yang menyebut tidak tahu-menahu perihal senjata laras panjang. Sebab, menurut Eliezer, Susi pasti mengetahui soal senjata laras panjang itu yang ukurannya cukup besar.

“Dan yang, ada lagi senpi laras panjang tadi ditanya jaksa apakah saudara saksi ini melihat, menurut saya saudara saksi melihat karena jelas banget cukup besar, Yang Mulia, dan di mobil kan kita cuma berempat orang, dan pasti kelihatan,” kata Eliezer.

Soal baju yang sama yang dipakai dengan Susi hari ini, Eliezer menyebut bajunya kotor. Karena itulah dia memakai baju putih yang kebetulan sama dengan Susi.

“Tadi saya ingin menanggapi dari jaksa tentang masalah baju, yang satunya kotor,” ujarnya.

Sebelumnya, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber: detikcom

Sentimen: negatif (100%)