Sentimen
Negatif (100%)
29 Okt 2022 : 07.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda hingga 14 November

29 Okt 2022 : 07.01 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda hingga 14 November

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menunda pembacaan putusan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan transaksi elektronik. Sedianya, sidang vonis digelar Jumat (28/10) pagi tadi.

Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk mengatakan, penundaan lantaran ada hal yang harus dilengkapi. Sidang vonis terhadap Indra Kesuma baru digelar pada 14 November 2022 mendatang.

"Belum bisa dibacakan, karena harus ada yang dipenuhi. Untuk itu sidang diundur 14 november," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, di ruang utama Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10).

Semula, tim Pengadilan Negeri Tangerang menyampaikan bahwa sidang vonis Indra Kenz digelar pukul 09.00 WIB. Kemudian diumumkan diundur hingga pukul 14.30 WIB. Hingga akhirnya ditunda setelah mempersiapkan berbagai hal untuk persidangan.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menuntut Indra Kenz dengan pidana penjara 15 tahun.

Tim JPU Kejari Tangsel, Primayuda Yutama, yang membacakan tuntutan tersebut menyatakan bahwa Indra Kenz telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Aktivitas itu mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Indra Kenz, juga terbukti dan secara sah melanghar Pasal 3 undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," ucap Jaksa, Primayuda Yutama, dikonfirmasi, Kamis (6/10).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar rupiah, bilamana tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 12 bulan," terang Jaksa.

Primayuda juga menegaskan bahwa terdakwa Indra Kesuma, juga tetap ditahan di rutan Salemba, Jakarta Pusat dan menetapkan terdakwa Indra Kesuma membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. [tin]

Baca juga:
Minta Indra Kenz Dihukum Berat, Puluhan Korban Demo di PN Tangerang
Nasib Indra Kenz Ditentukan Hari Ini
Fakarich Guru Indra Kenz Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Pakai Baju Tahanan, Indra Kenz Ungkap Penyesalan Kerap Bikin Konten Pamer

Sentimen: negatif (100%)