Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangka, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kalau Jawaban Berbeda, Anda Bisa Dipidanakan!
Gelora.co Jenis Media: News
GELORA.CO -Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa berulang kali menegur saksi bernama Susi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat atas terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E. Pasalnya, Susi dengan cepat menjawab dengan kata "tidak tahu" saat hakim bertanya.
Susi merupakan satu dari 12 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam hal ini, Susi adalah pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Susi mengaku sudah bekerja di rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan sejak Juli 2020. Setelah Lebaran 2021, dia pindah tugas ke rumah Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ada berapa ART di rumah Jalan Bangka?" tanya hakim Wahyu di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Lupa yang mulia," jawab Susi.
"Jangan diburu-buru jawabnya. Diingat-ingat dulu," desak hakim Wahyu.
Hakim Wahyu kemudian bertanya soal Ferdy Sambo Putri Candrawathi pindah ke rumah di Jalan Saguling 3. Hanya saja, Susi mengaku tidak tahu dan menjawab dengan kata lupa.
"Pada saat kejadian kemarin Ibu tidak tinggal di sana?" tanya hakim Wahyu.
"Kan pindah ke Saguling," jawab Susi.
"Sejak kapan?" lanjut hakim Wahyu.
2021 yang mulia," jawab Susi.
"Bulannya?" tanya hakim Wahyu.
"Saya lupa," ucap Susi.
"Cepat sekali Anda mengatakan lupa. Ini pertanyaan saya pelan pelan loh bukan ngejar saudara loh," cecar hakim Wahyu.
Susi kemudian mengingat-ingat dan menjawab kalau Putri pindah ke Jalan Saguling 3 sejak Lebaran 2021. Namun, lagi-lagi dia mengaku tidak tahu soal alasan Putri pindah dari rumah Jalan Bangka ke Jalan Saguling 3.
"Kenapa saudara Putri pindah?" tanya hakim Wahyu.
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
"Tidak tahu atau tidak mau tahu?" desak hakim Wahyu.
"Tidak tahu," jawab Susi.
"Setelah pindah ke Saguling apakah saudara FS juga pindah ke Saguling atau tetap di Bangka?" tanya hakim Wahyu.
Pindah ikut ke Saguling," jawab Susi.
"Yang ini saudara cepat jawabnya. Yang tadi anda lupa. Yang mana yang benar? Tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? saudara disumpah loh," kata hakim Wahyu.
Diultimatum Hakim
Hakim Wahyu lantas mengultimatum Susi. Apabila ada keterangan yang dia sampaikan berbeda, maka akan konsekuensi berupa hukuman pidana.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepet cepet. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.
Susi hanya terdiam. Hakim Wahyu lagi-lagi mencecar Susi, apakah Ferdy Sambo kerap bwrkunjung ke rumah Jalan Saguling 3 atau tidak.
"Seberapa sering FS ke Saguling? Atau tidak pernah sama sekali sejak Putri pindah?" cecar hakim.
"Sering ke Saguling," jawab Susi.
"Apakah menginap di sana?" kata hakim Wahyu.
"Sering," jawab Susi.
Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling? Nanti kami panggil saksi saksi lain kalau keterangan saudara berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memproses anda," tegas hakim Wahyu.
Sentimen: positif (49.6%)