Bos Pengusaha Lagi Was-Was, Check-In Hotel Sampai Urusan Adat
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha protes mengenai hukum adat yang masuk pada Rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (RKUHP), karena dapat mengganggu masuknya investasi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menjelaskan bagi sektor usaha pengakomodasian hukum adat ini menimbulkan ketidakpastian hukum, serta dapat menurunkan investasi di daerah tersebut. Karena adanya keharusan memenuhi kewajiban adat setempat.
Salah satu kasus yang ditakutkan adalah proses pengadaan lahan. Dimana dari aturan ini berpotensi banyak sengketa lahan pembangunan.
"Masalah tanah, kalau hukum nasional itu tidak dihargai atau terjadi konflik antara hukum adat dan nasional. Misalnya satu korporasi sudah beli lahan mengikuti proses lalu oleh suku adat itu ada yang klaim," kata Hariyadi, dikutip Senin (24/10/2022).
"Padahal status tanah kita itu dimiliki negara mana kala ada yang mengklaim ada yang bilang ini tanah saya itu sulit," tambahnya.
Menurut Hariyadi, satu suku yang mengklaim satu tanah menjadi tanah ulayat ini menjadi satu hal yang nantinya menimbulkan ketidakpastian.
Hal yang ditakutkan adalah untuk kegiatan korporasi atau komersial adalah pembuktiannya akan sulit di mata hukum nasional.
"Semua bisa mengakui ini itu yang sulit. hukum adat kita hormati, tapi jangan sampai menjadi distorsi terhadap hukum nasional. kami stressing dalam urusan tanah," katanya.
Selain itu hukum adat dalam RKUHP berpotensi disalahgunakan karena proses pemidanaan bisa tetap dilakukan selama dianggap melanggar adat istiadat, meski tidak ada aturan tertulis sekalipun.
Dalam draf Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP), bagian Pidana dan Tindakan Pasal 66 tertulis adanya pemenuhan kewajiban adat setempat.
Begitu juga tertulis pada bagian Pidana dan Tindakan bagi korporasi dimana pidana tambahan bagi korporasi juga harus melakukan pemenuhan kewajiban adat. Selain masalah ini, dalam draf RUU tersebut, ada juga soal pasal perzinahan yang membuat pelaku usaha hotel, khawatir bila diterapkan maka akan mengganggu wisata. Seperti check-in di hotel bagi pasangan tak menikah terancam pidana.
[-]
-
Bisnis Mulai Menggeliat, Hotel Baru Bermunculan di Jakarta
(hoi/hoi)
Sentimen: negatif (100%)