Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Kab/Kota: Serang
Tokoh Terkait
Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Jaksa: Khawatir Larikan Diri
Detik.com Jenis Media: News
Kajari Serang Freddy Simanjuntak mengatakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan beberapa alasan ditolaknya permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
"Infonya demikian (ditolak penangguhan penahanan oleh JPU)," kata Freddy, Senin (31/10/2022).
Ia mengatakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak salah satunya atas alasan subjektif. Misalnya terkait dengan alasan khawatir melarikan diri dan tersangka mengulangi perbuatannya.
"Salah satunya alasan subjektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," paparnya.
Kemudian, jaksa juga menganalisa dan memantau tersangka Nikita selama proses hukum, khususnya saat masa penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian Polresta Serang Kota hingga ke proses tahap II di Kejari Serang beberapa waktu lalu. Hasilnya permohonan penangguhan penahanan tidak dapat dikabulkan.
"Maka itu jadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita, Fachmi, datang ke Kejari Serang. Fachmi telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke kejaksaan.
"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," kata Fachmi.
Nikita diketahui telah menjadi tersangka karena pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram Story Nikita.
Pada Selasa (25/10), Nikita resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.
(bri/yld)Sentimen: negatif (100%)