Sentimen
Negatif (99%)
31 Okt 2022 : 08.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik Hari Ini

31 Okt 2022 : 15.12 Views 1

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik Hari Ini

JAKARTA - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Senin (31/10), menjalani sidang etik atas dugaan pelanggaran tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.

Tim penasihat hukum Brigjen PolHendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat membenarkan kliennya menjalani sidang etik hari ini.

"Iya (sidang etik hari ini)," kata Henry dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/10).

Henry tidak mengetahui pasti jam berapa sidang etik Brigjen PolHendra Kurniawan dilaksanakan, karena dirinya tidak diwajibkan untuk mendampingi kliennya selama sidang etik.

Baca Juga :

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Brigjen Andi Rian Sebut Para Tersangka Peragakan 78 Adegan di Dua TKP

"Tapi saya tidak mendampingi, karena tidak boleh didampingi oleh advokat dari luar, kecuali Divkum Polri," ujar Henry.

Sidang etik Brigjen PolHendra Kurniawan telah direncanakan sejak September 2022, namun pelaksanaannya terus tertunda karena alasan salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit. Kemudian sidang kembali diagendakan bulan Oktober, kembali ditunda karena kesiapan pelimpahan tahap II.

Kini Brigjen PolHendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice, dan telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (19/10).

Terhitung sejak tanggal 3 Oktober, Humas Polri tidak lagi menginformasikan jadwal sidang etik terhadap 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J atau dikenal dengan sebutan Duren Tiga.

Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis (25/8) lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.

Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik. Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri, Senin (3/10), untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual. Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etiknya sejak tanggal 3 Oktober.

Baca Juga :

Korban Kasus yang Menghebohkan Ini Akan Makin Banyak, Kapolri Copot Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam

Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen PolHendra Kurniawan, AKPB Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Agenda sidang etik Brigjen PolHendra Kurniawan terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat majelis hakim menentukan hari sidang lanjutan terhadap anak buah Ferdy Sambo itu, Kamis (27/10).

Sidang etik tersebut dilaksanakan di ruang sidang Divisi Propam Polri lantai I Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.


Redaktur : Lili Lestari

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (99.6%)