Sentimen
Negatif (100%)
28 Okt 2022 : 23.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Banda Aceh

Kasus: Dukun cabul

Dukun di Aceh 84 Kali Perkosa Pasien, Modus Ancam Bunuh Keluarga Korban Secara Gaib

28 Okt 2022 : 23.16 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Dukun di Aceh 84 Kali Perkosa Pasien, Modus Ancam Bunuh Keluarga Korban Secara Gaib

Merdeka.com - Seorang pria di Kabupaten Pidie, Aceh, Bakhtiar (46) ditangkap polisi karena diduga memerkosa perempuan dengan modus pengobatan. Dukun cabul memperdayai korban sampai 84 kali dengan mengancam akan membuat sakit semakin parah jika tak nafsu bejatnya tak dituruti.

Perempuan yang diperkosa dukun cabul hingga 84 kali itu berinisial HY (26). Dia diperkosa sejak Juli 2021 hingga 14 Agustus 2022. Sementara korban lainnya, SYT (34) mengaku diperkosa empat kali.

Perbuatan bejat Bakhtiar terbongkar setelah korban HY berani buka suara dengan didampingi LBH Banda Aceh untuk membuat laporan ke polisi.

"Tersangka meyakinkan korban bisa menyembuhkan penyakit yang dialaminya secara tradisional. Korban diminta datang ke tempat pelaku dan membawa air mineral serta nanas sebagai syarat pengobatan," kata Kapolres Pidie AKBP Padli dalam konferensi pers, Kamis (27/10).

2 dari 2 halaman

Pelaku Terancam 175 Bulan Penjara

Dia menambahkan, pelaku mengancam korban untuk mau berhubungan badan. Ancamannya berupa akan memperparah sakit korban dan membunuh keluarganya secara gaib jika menolak ajakan dukun cabul itu.

Akibat pemerkosaan tersebut korban mengalami trauma, terganggu psikologis, merasa ketakutan, tertekan dan malu.

Fadli menyebut, dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku sebagai Wali Allah yang punya kemampuan mengobati berbagai penyakit. Dia juga kerap mengenakan pakaian dan jubah hijau.

"Modus ini dipakai tersangka untuk meyakinkan orang-orang yang berobat kepadanya," jelasnya.

Menurut AKBP Padli, Bakhtiar dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 52 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 175 kali cambuk atau denda 1.750 gram emas atau penjara paling lama 175 bulan. [yan]

Baca juga:
Iming-iming Rp10 Ribu, Penjaga Masjid di Makassar Perkosa Anak di Bawah Umur
PNS di Lebak Tega Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun
Pemuda di TTS Perkosa 4 Wanita hingga Hamil, Korban Diancam Dibunuh jika Melawan
Perjalanan Kasus Tinus Sopir Truk Perkosa dan Bunuh Dua Gadis Berujung Hukuman Mati
Terlibat Pencabulan Modus Cekoki Miras dan Pil Gila di Depok, Lima Anak Diamankan

Sentimen: negatif (100%)