Sentimen
Viral! 4 Fakta Waroeng SS Dikabarkan Potong Upah Karyawan Penerima BSU
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Jagad sosial media dikejutkan dengan beredarnya surat edaran dari Waroeng Spesial Sambal (Waroeng SS) yang memotong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Surat edaran tersebut diunggah oleh salah satu pengguna Twitter. Ia mempertanyakan mengenai kebenaran kabar tersebut. Unggahan itu pun lantas viral dan menjadi perbincangan warganet.
Berikut sederet fakta mengenai pengurangan upah karyawan Waroeng SS yang telah dihimpun dari berbagai sumber.
baca juga: 1. Agar ada keadilanDalam surat edaran tersebut dituliskan jika langkah pemotongan upah itu dilakukan agar ada keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan. Selanjutnya, disebutkan juga bahwa iuran BPJS karyawan yang disebut personel itu dibiayai oleh perusahaan dan bukan dengan pemotongan gaji.
2. Pengurangan gaji sebesar Rp300 ribuDisebutkan bahwa karyawan yang menerima BSU sebesar Rp600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp300.000 per bulan untuk periode gaji bulan November dan Desember. Dalam surat tersebut juga tertulis bagi karyawan yang tidak setuju dengan keputusan perusahaan maka untuk segera menandatangani surat pengunduran diri dari Waroeng SS.
Surat yang diterbitkan pada 21 Oktober 2022 itu pun menjadi pertanyaan besar bagi para warganet setelah viral di Twitter.
Manajemen Waroeng SS juga menyebutkan bahwa Waroeng SS selama pandemi masih berjuang untuk normal dan sehat.
3. Pemilik Waroeng SS membenarkan kabar tersebutPemilik sekaligus Direktur Waroeng SS Yoyok Heru Wahyono pun membenarkan kabar terkait surat edaran yang viral tersebut. Seperti tertera pada surat edaran, Yoyok mengatakan jika hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan kecemburuan dan kerukunan karyawan tetap terjaga.
"Benar itu kebijakan saya," ungkap Yoyok dikutip dari Detik.
Lebih lanjut, Yoyok menerangkan jika hal serupa pernah ia ambil di tahun 2021 lalu. Ia juga mengungkap jika BSU diberikan merata kepada semua karyawan maka ia akan mencabut kebijakan pemotongan gaji itu.
4. Kemnaker akan tegur pemilik Waroeng SSViralnya kabar mengenai pengurangan gaji karyawan Waroeng SS sebesar Rp300.000 itu pun menuai tanggapan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dilansir dari Kompas, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker (PHI-Jamssostek) Indah Anggoro Putri manyatakan jika pihaknya akan segera memberikan teguran kepada pemilik Waroeng SS.
"Kami akan tegur. Hal penerima kok dipotong," ujarnya pada Minggu (30/10/2022).
Menurut Putri jika penerima BSU memang sudah sesuai kriteria dan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permnaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Sementara itu, syarat penerima BSU sendiri adalah WNI peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli, pekerja atau buruh penerima gaji atau upah sebesar Rp 3,5 juta. []
Sentimen: positif (100%)