Di Sidang, Arif Rachman Ungkap Patahkan Laptop Karena di Bawah Tekanan Ferdy Sambo
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Terdakwa Arif Rachman Arifin bacakan nota keberatan atau eksepsi kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J, Jumat (28/10). Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum terdakwa, Junaedi Saibih menyatakan, kliennya melakukan segala tindakan atas perintah Ferdy Sambo. Termasuk mematahkan laptop.
"Bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin merasa masih di bawah tekanan, 'Saya mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangan terdakwa menjadi beberapa bagian, kemudian saya memasukkan ke paper bag atau kantong warna hijau. Saya letakkan di jok depan. Kemudian paper bag atau kantong yang berisi laptop yang sudah saya patahkan tersebut terdakwa Arif Rachman Arifin simpan di rumah terdakwa Arif Rachman Arifin dan tidak dihilangkan karena masih ragu terhadap perintah saksi Ferdy Sambo'," tutur Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (28/10).
Menurut Junaedi, isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Arif Rachman tidak berdasarkan fakta dan sarat asumsi. Dia pun meminta Majelis Hakim menyatakan dakwaan terhadap kliennya batal demi hukum.
2 dari 2 halaman
Sentimen: netral (61.5%)