Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Tangerang, Tanjung Priok, Pontianak, Toronto
Tokoh Terkait
Ajal menjemput dari biskuit maut
Alinea.id Jenis Media: News
Laporan korban berjatuhan akibat memakan biskuit beracun baru heboh pada Oktober 1989. Bahkan, menimbulkan histeria massa. Orang-orang takut makan biskuit karena khawatir mati.
Di sisi lain, Presiden Soeharto menganggap, kasus biskuit maut merupakan bukti ketahanan nasional masih labil. Dengan merebaknya kasus ini, ia khawatir stabilitas nasional terganggu.
“Soeharto menyatakan, dengan kasus itu pula terbukti pentingnya masalah pendidikan politik,” tulis Kompas, 2 November 1989.
Dalam keterangan pers, Menteri Kesehatan (Menkes) Adhyatma mengumumkan, 150 korban keracunan biskuit. Sebanyak 34 di antaranya meninggal dunia. “Korban terbesar ada di Muara Enim, Sumatera Selatan, sebanyak 30 kasus, 8 meninggal dunia,” tulis Tempo, 21 Oktober 1989 dalam laporan utamanya, “Korban-Korban Biskuit Maut: Melacak Jejak Sang Racun”.
Namun, jumlah itu diralat Menko Polkam Sudomo. Dalam Kompas, 20 Oktober 1989, Sudomo menyatakan, yang meninggal hanya 26 orang dari 214 kasus. Bisa jadi, korban lebih banyak dari versi pemerintah. Mirisnya, kebanyakan yang meninggal adalah anak-anak. Diduga, anak-anak banyak menjadi korban karena mereka adalah konsumen utama jajanan biskuit, yang harganya pun murah.
Menurut Editor, Nomor 06, 14 Oktober 1989, selain di Jakarta dan beberapa daerah di Jawa, korban-korban berjatuhan di Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, dan Sumatera Barat. Kemudian menyebar juga di Bali dan Kalimantan.
Penyelidikan dilakukan polisi dan Ditjen Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Departemen Kesehatan (Depkes). Akhirnya diketahui, biang keladi racun di biskuit akibat tercemar sodium nitrit—senyawa kimia yang digunakan sebagai pengawet daging dan batik, yang jika dikonsumsi bisa mematikan.
Penanganannya terbilang lamban. Pertengahan Oktober 1989, dilaporkan Tempo edisi 21 Oktober 1989, Adhyatma baru mengumumkan, selain CV Gabisco dan PT Toronto, ada PT Lonbisco di Tangerang, PT National Biscuit di Medan, dan PT Sumber Batu Layang Indah di Pontianak yang ditutup karena dianggap memproduksi biskuit beracun. Dua perusahaan terakhir adalah rekanan PT Toronto.
Produk yang sudah telanjur tersebar di masyarakat, ditarik kembali dan dimusnahkan. Tempo edisi 21 Oktober 1989 bertajuk “Biskuit yang Tercemar” mencatat daftar produk biskuit yang berbahaya, sesuai keterangan Depkes pada 10 Oktober 1989.
Di dalam daftar itu, ada 42 jenis biskuit produk PT Toronto, delapan produk PT National Biscuit, satu jenis produk PT Sumber Batu Layang Indah (rekanan PT Toronto), satu jenis produk NV Singapore Biscuit Factory (rekanan PT Toronto), 18 jenis produk CV Gabisco, dan delapan jenis produk PT Lonbisco.
Berdasarkan penyelidikan, sodium nitrit itu dibawa Kapal MV Sun Kung 5 dari perusahaan pelayaran di Hong Kong bernama Po Hui Shipping Co, yang berlabuh di Tanjung Priok, Jakarta pada 8 April 1989.
Tempo edisi 21 Oktober 1989 menyebut, kapal itu memuat 2.000 sak amonium bikarbonat—kimia untuk pengembang biskuit—pesanan PT Firman Jaya Abadi. Di dekatnya, ada pula 2.000 sak sodium nitrit, pesanan PT Panca Kusuma Aneka Kimia.
“Lalu, para petugas PT Adhiguna Putera Tanjung Priok, yang membongkar bahan kimia itu, rupanya main hantam kromo pula,” tulis Tempo. “Akibatnya, amonium bikarbonat itu tertukar dengan sodium nitrit.”
Lemah pengawasan, ringan hukuman
Yang tak lepas menjadi sorotan adalah lemahnya pengawasan Depkes. Adhyatma mengakui hal itu. “Karena terbatasnya dana, sehingga Depkes harus memilih prioritas,” ujar Adhyatma, seperti dilansir dari Tempo, 21 Oktober 1989.
“Setiap tahun, Depkes harus meneliti 200.000 sampai 300.000 sampel di tiap provinsi, padahal dana yang tersedia hanya cukup untuk meneliti 20.000 sampel per provinsi per tahun.”
Usai kepanikan mereda, pada akhir 1989 pengusaha pabrik, importir, dan nakhoda diusut keterlibatannya dalam kasus ini. Yang diseret ke meja hijau, antara lain Direktur Utama dan Kepala Produksi CV Gabisco, yakni Tan Chandra Helmi dan Gimun Tanno; Direktur Utama, Kepala Produksi, dan Kepala Gudang PT Toronto; serta nakhoda Kapal Sun Kung 5, Hartono Tamyn.
“Pihak importir (PT Firman atau PT Panca Kusuma) memang diperiksa Mabes Polri, tapi entah mengapa pengusutan mereka dihentikan,” tulis Tempo, 10 Agustus 1991.
Menurut seorang hakim pengadilan negeri, N.H.T Siahaan dalam tulisannya di Kompas, 4 November 1989, para pelaku bisa dikenakan sanksi pidana Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 16 tahun. Jika akibatnya berupa kematian, pelaku bisa dihukum seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Lalu, jerat pidana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup maksimal bui 10 tahun dan/atau denda sebanyak Rp100 juta juga bisa dikenakan. Selain itu, ada sanksi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan SK Menteri Perindustrian No. 148/M/SK/1985, dengan kurungan maksimal 10 tahun dan/atau denda sebanyaknya Rp100 juta.
Namun, nyatanya hukuman pelaku sangat ringan. Direktur Utama dan Kepala Produksi CV Gabisco misalnya, menurut Tempo edisi 11 Agustus 1990 hanya divonis hakim Pengadilan Negeri Tangerang enam bulan penjara dalam masa percobaan setahun.
Nakhoda Kapal Sun Kung 5, Hartono Tamyn malah divonis bebas hakim PN Jakarta Pusat pada awal April 1992. “Karena dianggap tak terbukti melakukan kelalaian,” tulis Kompas, 3 April 1992.
Rendahnya hukuman diduga karena pernyataan Sudomo di TVRI. “Menurut sumber, waktu itu kejaksaan mengalami kesulitan dalam mengklasifikasikan tindak pidana yang akan didakwakan,” tulis Tempo, 14 Desember 1991.
“Kata sumber itu, Menko Polkam Sudomo sudah telanjur menyatakan bahwa kasus tersebut semata-mata ketidaksengajaan alias kelalaian belaka.”
Terlepas dari itu, kasus biskuit maut menyadarkan pentingnya pengawasan dan standar keamanan produk makanan. Apalagi, ditemukan fakta bahwa pabrik-pabrik yang bermasalah tak punya laboratorium penguji produk, sebelum dilempar ke konsumen.
Sekretaris Ditjen POM Depkes, Hamadian, dalam Kompas edisi 24 November 1989 mengatakan, pabrik yang bergerak dalam industri makanan dan minuman seharusnya punya laboratorium, merujuk SK Menkes No. 23.1978 tentang Keharusan Pabrik Memiliki Laboratorium.
“Bagi perusahaan kecil yang tak mempunyai laboratorium, diwajibkan memeriksa bahan kimianya ke Depkes,” tulis Kompas.
Karena dianggap bisnis yang mendatangkan untung bagi negara, beberapa pabrik yang sebelumnya ditutup, dibuka kembali oleh pemerintah. Kasus biskuit beracun memang sempat membuat pengusaha makanan ringan itu ketar-ketir. Mereka mengalami kerugian karena orang takut makan biskuit.
“Rata-rata penjualan perusahaan biskuit turun sampai 50%,” kata Menteri Muda Perindustrian Tunky Ariwibowo, seperti dikutip dari Editor, Nomor 08, 28 Oktober 1989.
Tunky pun menyebut, kasus ini memengaruhi ekspor biskuit Indonesia. Sebab, dalam enam bulan pertama tahun 1989 nilai ekspornya terbilang besar, mencapai US$1,5 juta.
Usaha membangkitkan kembali industri biskuit terlihat ketika Sudomo menjadi koordinasi operasi tepung tawar atas perintah Soeharto. Mengutip Kompas, 5 Februari 1990, operasi itu punya target mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap biskuit dari pabrik yang tak terkena racun, mengusahakan berproduksinya kembali perusahaan biskuit yang kena musibah, meningkatkan pengawasan terhadap pemakaian bahan kimia yang mengandung racun, dan meningkatkan ketahanan nasional lewat pendidikan politik.
Awal 1990-an, PT Toronto berganti nama menjadi PT Interbis Sejahtera Food Industri dan PT Lonbisco menjadi PT Dynasti Lestari Senjaya. Kedua pabrik itu pun kembali diizinkan beroperasi.
Terhadap keluarga korban, pemerintah memang memberikan santunan. Meski hanya untuk keluarga korban yang meninggal. Akan tetapi, hal itu tak cukup memberikan rasa keadilan bagi konsumen.
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Zumrotin, dalam Tempo edisi 21 Oktober 1989, pemerintah tampaknya lebih memperhatikan nasib perusahaan ketimbang konsumen. Padahal, perusahaan biskuit, termasuk aparat pemerintah yang lalai di bidang pengawasan, jadi penyebab kematian konsumen.
YLKI sempat menghubungi beberapa keluarga korban di Tangerang. Mereka mengaku, hanya diberi uang ganti rugi Rp75.000.
"Nah, coba pikir, nyawa orang dihargai cuma Rp 75.000," tutur Zumrotin kepada Tempo.
Sentimen: negatif (100%)